Nasib 1.025 Pekerja Garmen di Batam Menggantung

Buruh serukan unjuk rasa untuk menuntut hak.

oleh Ajang NurdinDiterbitkan 29 September 2026, 08:29 WIB
Pertemuan buruh dengan sejumlah unsur membahas persoalan Gimli

Liputan6.com, Jakarta - Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepulauan Riau mengancam menggelar unjuk rasa tanggal 1 Oktober 2026, jika belum ada jalan keluar atas ketidakjelasan nasib 1.025 pekerja garmen PT Garment Ghim Li Indonesia (Gimli) di Batam.

Ketua DPW FSPMI Kepri Suprapto mengatakan, surat pemberitahuan aksi telah disampaikan ke kepolisian. Aksi tersebut menjadi langkah serikat buruh untuk mendesak pemerintah dan pihak terkait segera memberikan kepastian terhadap nasib para pekerja yang terdampak terhentinya aktivitas perusahaan.

“Kalau tidak ada diskresi, mohon maaf, kami akan demo. BP Batam juga akan kami minta pertanggungjawabannya,” kata Suprapto dalam pertemuan antara serikat buruh dengan Pemerintah Kota Batam, Disnaker Kepri, BP Batam, SPSI Kepri, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Senin (28/9/2026).

Menurut Suprapto, aksi akan dimulai pada 1 Oktober 2026 apabila persoalan pekerja Gimli belum menemukan solusi. “Kami akan mulai aksi tanggal 1. Surat sudah masuk,” ujarnya.

FSPMI berharap sebelum aksi digelar, pemerintah dapat mempertemukan seluruh pihak terkait untuk mencari solusi konkret bagi pekerja garmen.

Bagi serikat buruh, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Ketidakjelasan status perusahaan dan proses hukum yang sedang berjalan dinilai berpotensi membuat hak-hak pekerja ikut tersandera.

Suprapto meminta pemerintah daerah maupun BP Batam mengambil peran lebih besar dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Jangan hanya suka mengundang investor, tetapi ketika ada risiko seperti ini seakan-akan tutup mata. Itu tugas pengawasan, tidak boleh seperti itu,” ujarnya.

Selain meminta kepastian mengenai status dan hak pekerja, serikat buruh juga meminta BPJS Ketenagakerjaan memberikan diskresi terhadap kondisi yang dialami pekerja garmen.

Suprapto menilai, kondisi perusahaan yang bermasalah membuat pekerja berada dalam posisi sulit, termasuk terkait hak-hak yang seharusnya mereka terima.

“Kami mohon kepada BPJS Ketenagakerjaan, tolong ada diskresi terhadap hal ini,” katanya.

Ia menegaskan, rencana aksi tersebut bukan untuk kepentingan pribadi pengurus serikat pekerja, melainkan sebagai bentuk perjuangan terhadap nasib anggota yang terdampak.

“Saya sampai ngemis, saya tidak malu. Ngemis untuk anggota saya, bukan untuk pribadi saya,” ujar Suprapto.

Sementara itu di ruang pertemuan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri) Diky Wijaya menyebut persoalan yang menimpa pekerja Gimli sebagai kejadian luar biasa (KLB).

“Ini memang betul kejadian ini bukan kejadian biasa. Kejadian luar biasa,” kata Diky.

Menurut Diky, tim pengawas ketenagakerjaan sebelumnya telah turun melakukan pemeriksaan untuk menelusuri persoalan tersebut, termasuk menentukan pihak yang nantinya bertanggung jawab terhadap para pekerja.

“Sangat-sangat cepat kami ambil, karena memang kami juga cepat. Kami yang tahu kesimpulan dan keputusan segala macamnya,” ujarnya.

Diky mengatakan, setelah ada keputusan mengenai pihak yang bertanggung jawab, pengawasan ketenagakerjaan akan melakukan penghitungan terhadap hak-hak pekerja.

“Pengawasan juga perlu datang ke 1.025 orang tadi untuk kita hitung pesangon dan kompensasi yang lain yang bisa diterima,” katanya.

Ia juga menyinggung peran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam memastikan perlindungan terhadap pekerja selama persoalan perusahaan belum sepenuhnya selesai.

Diky menilai kasus Gimli harus menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, terutama pada perusahaan yang memiliki jumlah pekerja dalam skala besar.

Ia mengingatkan, persoalan yang saat ini berdampak kepada sekitar seribu pekerja akan jauh lebih besar apabila terjadi pada perusahaan dengan jumlah tenaga kerja mencapai ribuan orang.

“Kita bayangkan nanti kalau ada lagi seperti ini yang pokoknya 6.000, 5.000, 10.000 <10000>. Kalau lebih serem lagi. Ini baru 1.025, tapi ini sudah KLB,” kata Diky.

Karena itu, pemerintah perlu membahas mekanisme perlindungan pekerja sekaligus memastikan persoalan perusahaan tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap iklim investasi di Batam.

Diky juga mempertanyakan bentuk jaminan yang diberikan perusahaan ketika memperoleh investasi dan menjalankan kegiatan usaha di Batam.

“Ketika perusahaan barangkali ini mengambil investasi perusahaan di Batam, apa jaminan yang dia berikan kepada pemerintah? Sehingga ketika terjadi seperti ini, maka tidak terjadi goncangan investasi,” ujarnya.

Diky berharap seluruh pihak tetap mengedepankan penyelesaian secara cepat dan jernih agar persoalan yang dihadapi pekerja Gimli segera mendapatkan kepastian.

“Kita berharap bahwa kita semua tetap berpikir jernih, bagaimana sama-sama melakukan percepatan penelusuran masalah teman-teman kita dalam PT Ghim Li,” tuturnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya