Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison dan kawan-kawan, Senin, 28 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami proses dan mekanisme penentuan opini BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Advertisement
"Pemeriksaan kepada yang bersangkutan berkaitan dengan bagaimana proses dan mekanisme penentuan opini di BPK," ujar Budi kepada wartawan, dikutip Selasa (29/9/2026).
Penyidikan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengkondisian temuan audit oleh tim auditor BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dugaan itu disebut berujung pada perubahan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Dari konstruksi perkara ini bahwa ada dugaan pengkondisian temuan audit yang dilakukan oleh tim auditor BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang kemudian berujung pada dugaan pengubahan opini dari WDP menjadi WTP untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim," papar Budi.
Dalami Proses Penentuan Opini
Budi mengatakan, penyidik juga mendalami proses penentuan opini tersebut, baik yang berlangsung di tingkat perwakilan maupun tingkat pusat.
Pemeriksaan terhadap Bobby turut mencakup dugaan keterkaitan Angga, selaku pihak swasta, dengan oknum di internal BPK. Angga merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Bagaimana kaitannya dengan pihak swasta, saudara AG yang juga diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Bagaimana keterkaitan atau hubungan dari pihak swasta tersebut kepada oknum-oknum di internal BPK? Semuanya masih terus didalami oleh penyidik untuk melengkapi pemberkasan perkara," jelas Budi.
Jawaban Singkat Bobby
Usai menjalani pemeriksaan, Bobby tidak banyak memberikan keterangan. Dia menyebut telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuannya.
"Kami hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin ini dan seluruh keterangan yang dimintakan sudah kami sampaikan sepanjang pengetahuan saya," kata dia.
Bobby menyerahkan penjelasan mengenai materi penyidikan kepada penyidik KPK.
"Adapun mengenai materi penyidikan hal itu bukan kapasitas kami jadi silakan langsung ditanyakan kepada penyidik KPK saya ucapkan terima kasih," tutup Bobby.
Bupati PALI Diduga Minta Opini WTP
Dalam perkembangan penyidikan perkara yang sama, KPK sebelumnya memeriksa Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan dugaan adanya permintaan agar Kabupaten PALI memperoleh predikat WTP dari BPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, permintaan tersebut diduga muncul karena PALI belum pernah memperoleh opini WTP sejak 2013. Asgianto kemudian diduga meminta bantuan Angga (AG), salah satu tersangka dalam perkara suap BPK, agar Kabupaten PALI mendapatkan opini tersebut.
"Di mana Kabupaten PALI ini sejak 2013, ini belum pernah mendapatkan WTP, opininya selalu WDP," ungkap Budi.
"Jadi Bupati PALI ini meminta bantuan kepada Saudara AG, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini, dan juga kepada Saudara BB (Bobby Adhityo Rizaldi), yang sebelumnya juga pernah dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Bagaimana agar Kabupaten PALI ini bisa mendapatkan opini WTP, ya," sambung dia.
Keterangan Asgianto tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik mengenai dugaan praktik serupa di luar Muara Enim. Namun, KPK masih mendalami apakah permintaan untuk memperoleh opini WTP tersebut berlanjut pada pemberian uang atau suap.
"Untuk itu, penyidik masih akan terus mendalami, menelusuri adanya dugaan praktik-praktik serupa," jelas Budi.
KPK juga masih memeriksa saksi-saksi lain untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan memastikan bagaimana upaya memperoleh opini WTP di Kabupaten PALI dilakukan.
"Tentu penyidik masih akan mendalami lagi, masih membutuhkan penelusuran dan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya untuk memperterang konstruksi bagaimana pihak-pihak di Kabupaten PALI ini menginginkan agar opini di lingkungan Kabupaten PALI ini menjadi WTP," Budi menandaskan.