KNKT Ungkap Komunikasi Kacau Sebelum Tabrakan Kereta di Bekasi

Temuan tersebut tercantum dalam laporan hasil investigasi KNKT.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 29 September 2026, 07:36 WIB
Para pekerja memeriksa kondisi lokomotif Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek dan salah satu gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line yang mengalami kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 28 April 2026. (AP Photo/Tatan Syuflana)

Liputan6.com, Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap sejumlah persoalan komunikasi yang berkontribusi terhadap kecelakaan KA 4B Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Jalur I Stasiun Bekasi Timur, Daop 1 Jakarta, pada 27 April 2026.

Temuan tersebut tercantum dalam laporan hasil investigasi KNKT. Salah satu persoalan yang disorot adalah komunikasi setelah KA 5181B terlibat kecelakaan dengan taksi di JPL 86.

Sesaat setelah kejadian, Masinis KA 5181B menghubungi Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKP) Selatan melalui Radio Tait S.27 untuk melaporkan kecelakaan tersebut. Namun, KNKT menemukan proses klarifikasi mengenai kondisi kereta dan jalur yang terdampak membutuhkan waktu 3 menit 20 detik.

Menurut KNKT, terdapat dua persoalan yang memengaruhi durasi komunikasi tersebut, yakni kualitas suara komunikasi atau audibility KA 5181B serta fraseologi dan struktur penyampaian informasi keadaan darurat.

"Tim Investigasi menemukan bahwa keluaran audio KA 5181B terdengar bergema (reverb), bergetar atau bergelombang (warbling) dan volume yang relatif kecil dibandingkan dengan keluaran audio dari KA lainnya," tulis hasil investigasi KNKT, dikutip Selasa (29/9/2026).

Kondisi tersebut membuat PPKP Selatan beberapa kali meminta masinis mengulangi informasi yang disampaikan.

KNKT juga menemukan persoalan pada penggunaan mikrofon. Berdasarkan rekaman CCTV kabin masinis, Masinis KA 5181B berusaha melepaskan mikrofon radio dari dudukannya, tetapi tidak berhasil. Akibatnya, masinis berkomunikasi dalam posisi berdiri dengan mikrofon tetap terpasang di dudukannya.

Jarak antara mikrofon dan sumber suara saat itu lebih dari 5 sentimeter. Padahal, dalam Operational Instruction Radio Tait TM9000, jarak antara sumber suara dan mikrofon saat berbicara harus berada dalam jarak maksimal 5 sentimeter.

KNKT menilai jarak sumber suara yang terlalu jauh dari mikrofon dapat menurunkan volume dan kejernihan audio.

 

 

Informasi Darurat Tak Terstruktur

Para pekerja menggunakan derek saat evakuasi korban kecelakaan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek dan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 28 April 2026. (AP Photo/Tatan Syuflana)

Selain persoalan kualitas suara, KNKT menemukan masalah pada cara penyampaian informasi keadaan darurat.

Dalam rekaman komunikasi, informasi mengenai kecelakaan KA 5181B dengan taksi di JPL 86 disampaikan masinis secara tidak terstruktur dan tidak lengkap.

"Masinis KA 5181B berulang kali menyampaikan bahwa KA5181B 'nemper mobil' dan 'mobilnya nyangkut' tanpa menyampaikan informasi lokasi, situasi, dan kondisi yang dihadapi oleh KA 5181B," tulis KNKT.

Informasi mengenai lokasi kecelakaan baru disampaikan 1 menit 11 detik setelah komunikasi awal dengan PPKP Selatan. Kondisi tersebut membuat PPKP Selatan harus beberapa kali melakukan klarifikasi untuk memperoleh informasi secara lengkap.

Persoalan serupa juga ditemukan dalam komunikasi antara PPKP Timur dengan Masinis KA 4B. Setelah mendengar informasi mengenai kecelakaan di JPL 86, PPKP Timur memerintahkan KA 4B mengurangi kecepatan dengan istilah “direm-rem dikit”.

KNKT menilai istilah tersebut tidak menggambarkan tingkat urgensi situasi maupun target kecepatan yang diharapkan. Akibatnya, tindakan pengurangan kecepatan dilakukan berdasarkan penilaian subjektif, sementara Masinis KA 4B belum memperoleh informasi lengkap mengenai situasi yang terjadi.

"Investigasi menemukan prosedur yang ada saat ini tidak mengatur tentang standar penggunaan istilah (fraseologi) dalam komunikasi dan struktur penyampaian informasi keadaan darurat dari Masinis ke PPKP. Hal ini berpotensi menyebabkan bertambahnya durasi penyampaian informasi serta respon pengendalian dan pengoperasian saat kondisi darurat," tulis KNKT.

KNKT menilai standar fraseologi dan struktur penyampaian informasi darurat yang singkat, jelas, padat, serta dipahami bersama dapat menunjukkan tingkat urgensi informasi sekaligus meningkatkan efisiensi waktu penyampaian tanpa mengurangi kejelasan.

Persoalan komunikasi juga terjadi dalam penyampaian informasi antara PPKP Selatan dan PPKP Timur.

PPKP Selatan bertugas mengendalikan saluran komunikasi Radio KA Commuter Line lintas Stasiun Manggarai-Stasiun Cikarang. Sementara PPKP Timur mengendalikan saluran komunikasi Radio Lokomotif untuk KA jarak jauh dan KA barang di wilayah yang sama.

Dalam investigasinya, KNKT menemukan PPKP Timur mengetahui kecelakaan KA 5181B dengan taksi di JPL 86 setelah mendengar komunikasi antara PPKP Selatan dan masinis KA 5181B.

Namun, PPKP Timur belum mengetahui situasi dan kondisi kejadian secara akurat karena belum menerima informasi lengkap dari PPKP Selatan maupun Pengendali Operasi KA.

KNKT juga tidak menemukan prosedur yang mengatur mekanisme penyampaian informasi antara PPKP Selatan dan PPKP Timur ketika terjadi kondisi darurat.

"Hal ini berdampak pada tidak akuratnya informasi dan perintah yang diberikan oleh PPKP Timur, sehingga Masinis dan Asisten Masinis KA 4B tidak mendapatkan informasi yang tepat mengenai situasi pada saat itu untuk mengambil tindakan yang sesuai dengan keadaan," tulis KNKT.

 

 

Panggilan Darurat Tak Digunakan

Tim pencari dan penyelamat mencari korban yang mash terjebak dalam kecelakaan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dengan Kereta rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa 28 April 2026 dini hari. (AP Photo/Fadlan Syam)

Kegagalan komunikasi juga terjadi ketika Masinis KA 5568A melihat kerumunan masyarakat di jalur hulu sekitar JPL 86.

Masinis KA 5568A sempat menghubungi PPKP Selatan untuk meminta informasi mengenai situasi di Stasiun Bekasi Timur. Namun, panggilan tersebut tidak direspons karena PPKP Selatan sedang berkomunikasi dengan KA 5181B.

Setelah 47 detik, Masinis KA 5568A kembali menghubungi PPKP Selatan untuk menyampaikan bahwa keretanya masih tertahan di Stasiun Bekasi Timur dan kerumunan masyarakat masih berada di lokasi. Namun, kembali tidak mendapat respons.

Berdasarkan rekaman CCTV Pusdal, saat itu PPKP Selatan sedang melaporkan kecelakaan di JPL 86 kepada Pengendali Operasi KA sesuai prosedur tanggap darurat NKKA. Karena itu, panggilan dari KA 5568A tidak terdengar.

KNKT menemukan Masinis KA 5568A melakukan panggilan individual, bukan menggunakan panggilan emergency.

Padahal, berdasarkan SOP Penggunaan Alat Komunikasi Train Dispatching Radio Rig TAIT Kabin KRL Jabodetabek di Wilayah Daop 1 Jakarta, kecelakaan kereta dengan kendaraan bermotor atau benda lainnya termasuk keadaan darurat yang dihadapi masinis dalam kategori Non-Kecelakaan Kereta Api (NKKA).

Keberadaan kerumunan masyarakat di jalur hulu juga dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat NKKA karena kondisi tersebut dinilai sebagai gangguan yang membuat Masinis KA 5568A memutuskan tidak melanjutkan perjalanan.

Dalam investigasinya, KNKT menyatakan penggunaan panggilan individual tersebut dapat memengaruhi penilaian PPKP Selatan terhadap tingkat kedaruratan informasi.

"Investigasi menemukan bahwa pada saat kejadian Masinis KA 5181B dan KA 5568A menghubungi PPKP Selatan melalui panggilan individual dengan menekan tombol push to talk (PTT) pada microphone tanpa menekan tombol panggilan emergency. Kondisi ini dapat berdampak pada penilaian PPKP Selatan terhadap tingkat kedaruratan suatu informasi dan memengaruhi keputusan terkait pengendalian KA yang sesuai dengan kondisi pada saat itu," tulis KNKT.

 

Beban Kerja PPKP Ikut Disorot

Tim pencari dan penyelamat mencari korban kecelakaan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dengan Kereta rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin, 27 April 2026 malam. (AP Photo/Achmad Ibrahim)

KNKT juga menyoroti kondisi ruang kerja PPKP Selatan di Pusat Kendali Kereta Api Daop 1 Jakarta.

Fasilitas komunikasi di pusat kendali tersebut menggunakan speaker eksternal sebagai media penerima komunikasi radio dan tidak menggunakan headset sebagai perangkat komunikasi individual. Akibatnya, suara dari sejumlah konsol radio yang beroperasi bersamaan dapat terdengar di ruang kerja dan menimbulkan polusi suara.

Kondisi tersebut berpotensi mengurangi kejelasan penerimaan informasi karena suara dari satu saluran komunikasi dapat mengganggu pendengaran terhadap saluran komunikasi lainnya.

Selain itu, seorang operator PPKP Selatan harus mengelola berbagai sistem secara bersamaan, mulai dari sistem monitoring perjalanan kereta, beberapa konsol radio, Locotrack, ROLINK, telepon, hingga perangkat komunikasi lainnya.

Dalam kondisi tidak normal, seperti kecelakaan yang membutuhkan klarifikasi, koordinasi, dan pengamanan perjalanan kereta lain secara bersamaan, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan beban kerja mental operator.

Kualitas audio yang kurang jelas juga membuat operator perlu melakukan verifikasi berulang terhadap informasi yang diterima. Akibatnya, perhatian operator lebih banyak terserap untuk proses klarifikasi dibandingkan memantau saluran komunikasi lainnya.

KNKT menyimpulkan kombinasi sejumlah persoalan tersebut membuat penyampaian informasi keselamatan menjadi kurang efektif.

"Kombinasi antara tidak adanya prosedur penyampaian segera informasi kondisi bahaya antar PPKP, kualitas audio komunikasi radio yang kurang baik, tidak terdapatnya standar fraseologi komunikasi, serta konfigurasi tempat kerja yang mengharuskan operator mengelola banyak sumber informasi dan saluran komunikasi secara bersamaan, menyebabkan penyampaian informasi keselamatan menjadi kurang efektif," tulis KNKT.

Menurut KNKT, kondisi tersebut mengurangi kesempatan bagi PPKP Timur untuk memperoleh informasi secara lengkap dan tepat waktu mengenai kondisi lintas. Akibatnya, waktu yang tersedia untuk mengambil tindakan pengamanan terhadap perjalanan KA 4B sebelum memasuki Stasiun Bekasi Timur menjadi semakin terbatas.

Temuan mengenai persoalan komunikasi tersebut menjadi salah satu bagian dari faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan KA 4B Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line pada 27 April 2026.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya