Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan terbuka untuk berkoordinasi dengan Ombudsman serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas).
Koordinasi itu siap dilakukan usai temuan fasilitas mewah berstandar apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu 23 September 2026.
Advertisement
"KPK tentu terbuka untuk berkoordinasi dengan Ombudsman yang melakukan sidak di Lapas Cibinong, termasuk juga terbuka untuk berkoordinasi dengan Kementerian Imipas yang membawahi pengelolaan Lapas Cibinong tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
"Dan tentu dari hasil sidak tersebut nanti bisa ditelaah, dianalisis apakah kemudian ada unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, dan tentu juga nanti akan didalami lagi apakah masuk dalam unsur kewenangan KPK. Tentunya itu semuanya butuh pendalaman lebih lanjut," sambung dia.
Menurut Budi, pihaknya mendorong langkah positif ini karena relevan dengan temuan KPK pada kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring sebelumnya. Bahwa di lapas menjadi salah satu area yang punya potensi tinggi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
"Dengan adanya fasilitas-fasilitas mewah yang ada, yang dimanfaatkan, disediakan oleh pihak-pihak tertentu, artinya tidak secara keseluruhan, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengakses atau mendapatkan fasilitas mewah itu, di mana, fasilitas mewah ini tidak sesuai dengan standar pengelolaan rutan, artinya di sini menjadi sinyal apakah kemudian ada praktik-praktik transaksional yang terjadi antara warga binaan dengan petugas Lapas," kata dia.
Hasil Kajian KPK
Menurut Budi, adanya fasilitas mewah di dalam lapas bukan sekadar mitos dan diduga para petugas lapas mengetahuinya karena memerlukan pengadaan barang dan jasanya.
"Kemudian dari warga binaan juga artinya ada kepentingan untuk bisa mendapatkan fasilitas mewah tersebut. Artinya kemudian dugaan-dugaan praktik transaksional itu menjadi ada," kata dia.
Budi mengatakan, berdasarkan hasil temuan kajian KPK, praktik-praktik seperti pungli, gratifikasi, suap, konflik kepentingan, bahkan pengadaan barang dan jasa menjadi area-area yang rawan terjadi suatu tindak pidana korupsi dalam tata kelola lapas. Sebab tidak ada anggaran untuk pembangunan fasilitas mewah lapas tersebut.
"Ini menjadi informasi penting ya jika memang fasilitas-fasilitas itu dibangun, disediakan tidak menggunakan APBN atau tidak menggunakan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dari Lapas tersebut," kata dia.
Artinya, lanjut Budi, butuh pendalaman siapa yang menyediakan fasilitas mewah tersebut, lalu siapa yang memberikan izin adanya fasilitas mewah, hingga siapa pula yang berwenang mengizinkan warga binaan-warga binaan tertentu bisa menikmatinya.
"Tentu ini juga butuh investigasi lebih lanjut, pendalaman, permintaan keterangan kepada beberapa pihak yang mengetahui, yang bisa menjelaskan bagaimana praktik-praktik itu terjadi," ucap Budi.
Hasil Sidak Jangan Dipandang Sebelah Mata
Budi menuturkan, semenjak adanya sidak di Lapas Cibinong ini menjadi trigger perbaikan secara sistemik dan terstruktur di lingkungan Kementerian Imipas. Sehingga, kata dia, diharapkan bisa menjadi titik balik pemeriksaan di lapas lainnya.
"Kami menduga memang dengan adanya sidak ini, jangan dipandang hanya untuk menyelesaikan persoalan di satu titik di Lapas Cibinong saja, tapi tentu harapan publik adalah bagaimana kemudian pembenahan ini bisa dilakukan secara masif di banyak lapas yang diduga masih melakukan praktik serupa," kata dia.
Oleh karena itu, Budi pun mengajak masyarakat menjadi pengawas jika memang mengetahui atau menemukan adanya praktik-praktik serupa di dalam lapas dan juga bisa melaporkan.
"Tidak hanya melaporkan ke KPK tentunya, tapi juga bisa melaporkan ke pihak Kementerian Imipas atau melaporkan ke Ombudsman, karena ini bagian dari pelayanan publik," kata dia.
"Kita semangatnya tentu semangat perubahan, semangat perbaikan. Apa yang kemudian terungkap permasalahannya, ini menjadi trigger perbaikan di lingkungan Lapas," tutup Budi.
Dia pun kembali menegaskan KPK terbuka untuk berkoordinasi dengan Kementerian Imipas, Ombudsman, atau pun pihak-pihak lain yang dalam hal ini menindaklanjuti persoalan-persoalan yang ditemukan dalam sidak tersebut.