Indra Kenz Bebas dari Penjara, Kini Jalani Bebas Bersyarat

Indra Kenz bebas dari penjara sejak 24 September 2026 lewat pembebasan bersyarat. Simak status hukum, kewajiban lapor, permintaan maaf, dan ganti rugi korban.

oleh Renisya Satya PutriDiterbitkan 28 September 2026, 15:03 WIB
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dihadirkan dalam jumpa pers kasus Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Oleh penyidik Bareskrim Polri, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang pada 24 Februari 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong Binomo, bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong sejak Kamis (24/9/2026). Ia menjalani sekitar lima tahun dari vonis 10 tahun penjara dan wajib melapor ke Bapas Bogor sebulan sekali selama masa pembebasan bersyarat.

Kabar kebebasan Indra Kenz mencuat setelah sahabatnya, Paris Pernandes, mengunggah video pertemuan mereka di Instagram. Indra kemudian menyampaikan permintaan maaf lewat unggahan di akun Instagram pribadinya. Sementara itu, pengacara korban menyebut pelaksanaan ganti rugi bagi korban hingga kini masih bermasalah.


Indra Kenz Bebas dari Penjara

Indra Kesuma atau Indra Kenz dan Paris Pernandes Berpelukan (credit:instagram.com/indrakenz)

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jatmiko, membenarkan kabar tersebut. Menurut dia, Indra Kenz mulai menjadi klien Bapas Bogor pada Kamis (24/9/2026) untuk menjalani pembebasan bersyarat. Keterangan itu disampaikan Jatmiko saat dihubungi pada Sabtu (26/9/2026).

Sebelum berada di Lapas Cibinong, Indra Kenz ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Ia dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 2024. Selama menjalani hukuman, ia mengikuti pembinaan berupa kegiatan keagamaan, olahraga, dan penyuluhan hukum.


Wajib Lapor Selama Bebas Bersyarat

Dengan status pembebasan bersyarat, Indra Kenz masih harus melapor ke Bapas Bogor satu kali dalam sebulan. Jatmiko menyebut kewajiban itu berlaku sampai masa pembebasan bersyarat selesai.


Kasus yang Menjerat Indra Kenz

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 11 November 2022 menyatakan Indra Kenz terbukti melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencucian uang dalam perkara Binomo. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar, subsider 10 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.

Dalam berkas dakwaan, jaksa menyebut korban berjumlah 144 orang dengan total kerugian sekitar Rp83,3 miliar.


Permintaan Maaf di Instagram

Sehari setelah bebas, Indra Kenz mengunggah pernyataan panjang berbahasa Inggris di akun Instagram pribadinya. Ia menulis, "Kepada semua orang yang menderita akibat perbuatan saya, saya sungguh minta maaf."

Indra menyatakan tidak pernah bermaksud menyakiti siapa pun dan mengaku saat itu belum memahami hukum serta konsekuensi perbuatannya. Namun, ia menegaskan hal tersebut bukan pembenaran, dan menyatakan mengambil tanggung jawab penuh. Ia juga menyebut lima tahun terakhir sebagai titik terendah dalam hidupnya.

Lanjut Baca:

Indra mengaku memahami jika sebagian pihak belum siap memaafkan dan tidak meminta dipercaya secara instan. Ia menyatakan ingin menunjukkan penyesalannya lewat tindakan seiring waktu, serta membangun kembali hidup dan membalas dukungan keluarganya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya