MTI Setuju Impor KRL Bekas Jepang, Tapi Keselamatan Jadi Syarat Utama

MTI menilai impor KRL bekas Jepang diperlukan untuk mengatasi kepadatan penumpang. Namun, aspek keselamatan harus menjadi prioritas.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 28 September 2026, 11:20 WIB
Hanya saja, kata Suryadi, kondisi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) terancam tidak dapat mengganti 10 unit rangkaian KRL Jabodetabek yang akan pensiun pada 2023 beserta 19 unit pada 2024. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana impor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang mendapat dukungan dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi solusi sementara untuk memenuhi kebutuhan angkutan massal yang mendesak, terutama di tengah kepadatan penumpang pada jam sibuk.

Ketua Umum MTI Haris Muhammadun mengatakan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sudah memiliki pengalaman dalam mengoperasikan dan merawat KRL bekas dari Jepang. Karena itu, kereta yang diimpor dinilai dapat langsung dimanfaatkan apabila rencana tersebut mendapat persetujuan.

"Kebutuhan layanan pergerakan masyarakat dengan angkutan massal jenis KA ini sangat mendesak, dan jika impor baru atau beli baru, akan terlalu lama masyarakat terus berdesakan pada saat jam sibuk," kata Haris dikutip dari Antara, Senin (28/9/2026).

Menurut Haris, pengalaman KAI dalam menggunakan kereta bekas dari Jepang menjadi salah satu pertimbangan. Ia menilai sarana tersebut relatif masih dapat berfungsi dengan baik ketika digunakan.

Selain itu, sistem perkeretaapian Jepang dinilai memiliki kesamaan dengan sarana dan prasarana yang digunakan di Indonesia. Kondisi tersebut disebut dapat mempermudah proses pemanfaatan KRL bekas yang nantinya didatangkan.

"Untuk jenis moda transportasi KA ini, impor atau bantuan KA bekas dari Jepang rasanya sudah sangat pengalaman dan relatif masih bisa berfungsi dengan baik," ujarnya.

 

Harus Perhatikan Aspek Keselamatan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak usulan PT KCI untuk mengimpor rangkaian kereta bekas dari Jepang serta meminta perseroan membeli produk dalam negeri dari PT Industri Kereta Api. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Meski mendukung rencana tersebut, Haris menegaskan ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan sebelum impor KRL bekas dilakukan. Salah satu yang menjadi perhatian utama MTI adalah aspek keselamatan.

Menurut dia, keputusan mendatangkan KRL bekas dari Jepang tidak boleh hanya mempertimbangkan kebutuhan untuk menambah kapasitas angkutan massal. Kondisi dan kelayakan kereta juga harus dipastikan agar tidak mengurangi standar keselamatan perjalanan.

"Untuk posisi MTI sendiri adalah setuju dengan sejumlah catatan, dan yang penting keselamatan menjadi prioritas utama," katanya menambahkan.

Haris sebelumnya menjelaskan bahwa KAI telah berpengalaman menggunakan KRL bekas dari Jepang. Pengalaman tersebut dinilai menjadi modal penting apabila pemerintah menyetujui rencana impor.

Di sisi lain, kebutuhan penambahan armada KRL semakin mendesak karena masyarakat masih menghadapi kepadatan pada jam sibuk. Impor kereta bekas dipandang dapat menjadi salah satu opsi untuk menambah kapasitas dalam waktu yang lebih singkat.

Dengan demikian, rencana tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengadaan kereta, tetapi juga kebutuhan menjaga kelancaran mobilitas masyarakat perkotaan.

 

Usul Bobby Rasyidin

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin dalam Peresmian Revitalisasi Stasiun Semarang Tawang, Kamis (30/7/2026).

Sebelumnya, Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin mengatakan perseroan berencana mengimpor KRL bekas dari Jepang sebagai bagian dari masa transisi ketika kemampuan produksi kereta dalam negeri masih belum memadai.

"Ini sebagai transisi kita," kata Bobby saat ditanya terkait rencana impor rangkaian KRL bekas.

Bobby menjelaskan impor KRL bekas menjadi opsi karena kebutuhan armada saat ini cukup mendesak. Terlebih, sejumlah KRL yang masih beroperasi telah berusia lebih dari 40 tahun.

Menurut dia, KRL bekas Jepang dapat didatangkan dalam waktu relatif lebih singkat. Setelah mendapatkan persetujuan, prosesnya diperkirakan hanya membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua bulan.

Kondisi tersebut berbeda dengan pengadaan KRL baru yang membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua tahun. Menurut Bobby, waktu pengadaan yang lebih panjang berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan armada dalam masa transisi sekaligus dapat memengaruhi produksi kereta dalam negeri.

Rencana impor KRL bekas Jepang tersebut pada akhirnya tetap perlu memperhatikan aspek keselamatan dan kelayakan sarana sebelum digunakan untuk melayani penumpang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya