Manufaktur Harus Tumbuh 25%-30% agar Ekonomi Indonesia Sentuh 8%

Apindo menuturkan, kontribusi manufaktur Indonesia baru sekitar 19%.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 27 September 2026, 21:41 WIB
Festival Pelatihan Vokasi Nasional dan Job Fair Nasional 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta Convention Center, Minggu (30/10/2022). (Sumber: ekon.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Kontribusi sektor manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia perlu mencapai 25%-30% agar target pertumbuhan ekonomi 8% dapat ditopang oleh kapasitas industri yang kuat.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, kontribusi manufaktur Indonesia saat ini berada di sekitar 19%, atau hanya 16% jika sektor minyak sawit mentah (CPO) dikeluarkan. Kondisi tersebut menunjukkan ruang penguatan industri masih besar untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

“Kita pernah mencapai 29% di tahun 2000-an, tetapi setelah Undang-Undang 13 diundangkan turun terus. Sampai sekarang kira-kira 19%, kalau sektor CPO dikeluarkan hanya 16%,” kata Bob di Jakarta, Minggu (27/9/2026).

Bob mengatakan negara dengan pertumbuhan ekonomi tinggi seperti Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan China memiliki basis industri yang kuat. Dia menilai target pertumbuhan ekonomi 8% akan sulit dicapai apabila kapasitas manufaktur Indonesia terus melemah.

Bob juga menilai kebijakan yang berpotensi mempersempit ruang ekspansi industri perlu dihindari karena manufaktur memiliki peran penting dalam menciptakan pekerjaan formal. Tekanan terhadap sektor tersebut dapat mempersempit penyerapan tenaga kerja ketika jumlah pengangguran terbuka masih mencapai 7,22 juta orang pada Februari 2026 berdasarkan data Badan Pusat Statistik.

Dalam konteks ketenagakerjaan, Bob mendorong revisi Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan menggunakan prinsip flexicurity yang menggabungkan fleksibilitas bagi perusahaan dengan perlindungan bagi pekerja.

“Undang Undang Tenaga Kerja bukan aturan yang berdiri sendiri. Harus ada kolaborasi dengan sektor industri, sektor perdagangan dan sektor-sektor yang lain,” tegas Bob.

Bob mengatakan karakteristik setiap sektor membuat ketentuan ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan kebutuhan operasional industri. Dia mencontohkan sektor pariwisata yang tetap beroperasi pada hari libur serta sektor perkebunan kelapa sawit yang memiliki pola kerja berbeda dari sektor lainnya.

 

Produktivitas Pekerja Indonesia

Suasana produksi komponen otomotif di pabrik PT Dharma Polimetal, kawasan Delta Silicon, Cikarang, Jawa Barat. Perusahaan manufaktur Triputra Group menargetkan penjualan hingga 38.81 % atau senilai Rp 3,08 triliun pada 2021 khususnya segmen kendaraan roda empat (4W). (Liputan6.com/HO/Dharma)

Dia juga menyoroti produktivitas pekerja Indonesia yang masih menghadapi tantangan daya saing global. Menurut Bob, produktivitas yang rendah dapat meningkatkan kebutuhan lembur sehingga biaya produksi perusahaan ikut meningkat.

"Rasio kekurangannya (defect ratio) kita berproduksi 50%, sehingga pekerja harus kerja overtime dan gajinya dua kali lipat, itu yang terjadi di industri kita,” ujar Bob.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR sekaligus Panitia Kerja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Zainul Munasichin mengatakan, pembahasan RUU tersebut telah memasuki Pembicaraan Tingkat I antara DPR dan pemerintah. Komisi IX DPR bersama pemerintah juga telah membentuk Panitia Kerja untuk membahas substansi aturan tersebut.

Zainul mengatakan pembahasan RUU mencakup perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja, dan kepastian bagi dunia usaha. DPR juga membahas pendekatan dari konsep “kerja tetap” menjadi “tetap kerja” untuk memastikan pekerja memperoleh perlindungan selama bekerja maupun setelah kehilangan pekerjaan.

Menurut Zainul, negara perlu memberikan dukungan agar pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat kembali memasuki pasar kerja. Pendekatan tersebut menempatkan perlindungan pekerja dan keberlanjutan kesempatan kerja sebagai bagian dari pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya