BEI Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Hapus 4 Kriteria

Seiring batas bawah harga saham Rp 1 dari Rp 50 berlaku 28 September 2026, BEI menyempurnakan aturan papan pemantauan khusus.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 27 September 2026, 13:44 WIB
Pengunjung melintas dilayar pergerakan saham di BEI, Jakarta (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan Papan Pemantauan Khusus (PPK) sebagai upaya ketentuan dan mekanisme Papan Pemantauan Khusus tetap efektif dan relevan dengan perkembangan pasar. Langkah tersebut dilakukan seiring penerapan batas bawah harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 yang berlaku efektif Senin, 28 September 2026.

Seiring hal itu, ada sejumlah kriteria dalam papan pemantauan khusus yang dihapus yakni kriteria 1, 6,7 dan 10 yang masing-masing berkaitan dengan harga rata-rata saham, syarat pencatatan, memiliki likuiditas rendah dan dikenakan suspensi atau penghentian sementara saham lebih dari 1 hari.

"Penyempurnaan Papan Pemantauan Khusus Tahun 2026 merupakan bagian dari bentuk continuous improvement yang mempertimbangkan hasil pemantauan pasca implementasi Papan Pemantauan Khuss (Full Call Auction/FCA) secara menyeluruh dan penyelarasan dengan kebijakan bursa lainnya yang telah berkembang sejak 2024,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Irvan Susandy, dikutip Minggu (27/9/2026).

Ia menambahkan, penyesuaian dilakukan untuk memastikan kriteria penempatan Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi dan dinamika pasar saat ini. Hal ini termasuk dengan menyelaraskan dengan kebijakan reformasi transparansi bursa, ketentuan terkait harga, likuiditas, free float dan aktivitas perdagangan.

“Melalui penyempurnaan ini BEI juga ingin lebih memfokuskan Papan Pemantauan Khusus pada konfisi fundamental yang perlu m enjadi perhatian investor. Karena itu, kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan tetap dipertahankan,” kata Irvan.

Ia mengatakan, penyesuaian atau penghapusan pada ketentuan likuiditas ditujukan untuk membentuk price discovery yang lebih baik atas saham yang diperdagangkan di BEI.

 

Dilengkapi Penerapan Non-Cancellation Period

Layar komputer menunjukkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Jakarta, Kamis (9/9/2021). IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore ditutup menguat 42,2 poin atau 0,7 persen ke posisi 6.068,22 dipicu aksi beli oleh investor asing. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Irvan menambahkan, dari sisi mekanisme perdagangan, Papan Pemantauan Khusus juga akan dilengkapi dengan penerapan Non-Cancellation Period ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga dengan mengurangi perubahan maupun pembatalan pesanan menjelang proses pembentukan harga.

“Perubahan ini ditujukan agar ketentuan dan mekanisme Papan Pemantauan Khusus tetap efektif dan relevan dengan perkembangan pasar, dengan meningkatkan price discovery dan tetap mempertahankan fungsi utamanya sebagai bentuk perlindungan investor,” kata Irvan.

Irvan mengatakan, bursa telah mengeluarkan Perubahan Peraturan I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Selain itu, Perubahan Peraturan II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 25 September untuk berlaku efektif pada 28 September 2026.

 

BEI Cabut 92 Emiten dari Papan Pemantauan Khusus

Pengunjung melintas di dekat monitor perkembangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/11). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin dibuka melemah sebesar 12,76 poin. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sementara itu, perubahan Peraturan II-X tentang perdagangan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, penyesuaian berupa penambahan ketentuan Non-Cancellation Period yang dimulai 10 menit sebelum berakhirnya setiap sesi Call Auction, sebelum memasuki periode Random Closing dan Order Matching. Ia menuturkan, implementasi ketentuan itu akan mengikuti timeline proyek Papan Pemantauan Khusus.

“Terkait dengan perubahan I-X itu, dan berkenaan dengan pencabutan ketentuan harga minimum Rp 50 menjadi Rp 1, saham-saham yang terkena kriteria 1,6,7 dan 10 tanpa adanya kriteria lainnya akan dipindahkan ke dalam papan continuous auction (pasar regular) per 28 September 2026,” kata dia.

Seiring perubahan kriteria I-X, BEI mencabut sekitar 92 emiten dari Papan Pemantauan Khusus mulai efektif 28 September 2026.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya