Mary Jane Dapat Pengampunan, Yusril Jelaskan Kesepakatan RI-Filipina

Mary Jane sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 27 September 2026, 05:42 WIB
Mary Jane Veloso, 39 tahun, ditangkap dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010 setelah koper yang dibawanya ditemukan berisi 2,6 kilogram (5,7 pon) narkotika jenis heroin. (DEVI RAHMAN/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. memberikan absolute pardon atau pengampunan mutlak kepada Mary Jane Fiesta Veloso.

Yusril mengatakan, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Filipina setelah Mary Jane dipindahkan ke negara asalnya pada Desember 2024. Hal itu merupakan bagian dari kesepakatan antara Indonesia dan Filipina mengenai pemindahan narapidana.

“Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa. Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos. Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina,” tutur Yusril, dikutip Minggu (27/9/2026).

Menurut Yusril, pengalihan tanggung jawab tersebut merupakan konsekuensi dari perjanjian yang disepakati kedua negara. Perjanjian itu bersifat resiprokal atau timbal balik, sehingga ketentuan serupa akan berlaku apabila terdapat narapidana warga negara Indonesia (WNI) di Filipina yang nantinya dipindahkan ke Indonesia.

“Karena perjanjian itu bersifat resiprokal, maka jika suatu ketika ada napi WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan kepada Pemerintah RI. Sekiranya napi WNI di Filipina tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup, maka Presiden RI juga berhak, misalnya, memberikan grasi atau membebaskan napi tersebut,” jelas dia.

 

Tentang Mary Jane

Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba. (DEVI RAHMAN/AFP)

Mary Jane sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia setelah ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Saat itu, petugas menemukan sekitar 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya.

Pelaksanaan eksekusi mati terhadap Mary Jane pada 2015 kemudian ditunda setelah Pemerintah Filipina meminta agar ia dapat menjadi saksi dalam proses hukum terhadap pihak yang diduga merekrutnya.

Setelah melalui serangkaian proses diplomatik, Indonesia dan Filipina menyepakati pemindahan Mary Jane. Kesepakatan tersebut ditandatangani pada 6 Desember 2024, sebelum Mary Jane dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember 2024.

Sejak saat itu, tanggung jawab pembinaan Mary Jane berada di tangan Pemerintah Filipina. Presiden Ferdinand Marcos Jr. kemudian memberikan absolute pardon kepada Mary Jane pada 25 September 2026.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya