Liputan6.com, Jakarta - Buntut dari hasil temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan penyimpangan di dalam penjara, sebanyak lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong resmi dinonaktifkan.
Seluruh pejabat tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Advertisement
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Komjen Pol Rudi Setiawan, mengonfirmasi bahwa penonaktifan menyasar jajaran pimpinan lapas, mulai dari Kepala Lapas (Kalapas), Kepala KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, hingga Kepala Urusan Umum.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).
Rudi menjelaskan, pemeriksaan difokuskan untuk mengusut tuntas penyebab serta kronologi di balik munculnya berbagai pelanggaran di Lapas Cibinong.
Kementerian Imipas Dalami Temuan Ombudsman
Sejumlah temuan Ombudsman yang kini diselidiki mencakup keberadaan minuman keras, fasilitas yang diduga sebagai area fitness, televisi, kulkas, hingga barang-barang pendukung lainnya di kawasan lapas.
“Kami lakukan pemeriksaan supaya kita bisa menemukan peristiwanya, kemudian melihat siapa yang harus bertanggung jawab. Tentunya hal paling penting kita memperbaiki tata kelola yang harus dilaksanakan Lapas Kelas IIA Cibinong,” ujarnya.
Hingga saat ini, tim internal Kementerian Imipas masih terus mendalami kasus tersebut. Rudi pun meminta publik memberikan waktu agar proses investigasi dapat berjalan komprehensif.
“Kita terus menyampaikan update dan kita lakukan pemeriksaan supaya kita bisa menemukan peristiwanya,” katanya.