Liputan6.com, Jakarta - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melalui tim kuasa hukumnya melaporkan sejumlah penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, di tengah proses hukum setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Jumat (25/9/2026) siang.
Advertisement
Adhi mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah saksi maupun Husniah selama proses penanganan perkara berlangsung.
"Pada hari ini juga kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Adhi Bintang, Jumat (25/9/2026).
Meski demikian, Adhi belum memerinci bentuk pelanggaran yang dilaporkan kepada Propam. Ia menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum yang dianggap perlu untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain melapor ke Propam, tim kuasa hukum juga meminta sejumlah lembaga melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara yang menjerat Husniah.
"Kami meminta Mabes Polri cq Kapolri, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI agar melakukan pengawasan khusus terhadap perkara tersebut," ujarnya.
Adhi juga menyoroti perjalanan penanganan perkara yang bermula dari penyelidikan di Polresta Gowa, kemudian ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, hingga akhirnya diambil alih Kortastipidkor Mabes Polri.
Menurut dia, eskalasi penanganan perkara dalam waktu relatif singkat terhadap seorang kepala daerah aktif menjadi hal yang patut dicermati.
"Kami mencermati dengan saksama perjalanan penanganan perkara ini, yang bermula dari penyelidikan di tingkat Reskrim Polresta Gowa, kemudian dilimpahkan ke Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, dan pada akhirnya ditangani langsung oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri," kata Adhi.
Meski melaporkan penyidik ke Propam, Adhi menegaskan kliennya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif selama penyidikan berlangsung.
"Klien kami tetap kooperatif dan menaruh hormat pada proses hukum, sembari kami selaku kuasa hukum akan terus mengawal jalannya perkara ini secara profesional, dengan tetap mengedepankan kepentingan keadilan bagi klien kami," ujarnya.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, polisi menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara tersebut berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025-2026.
Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortastipidkor Polri Robertus Yohanes De Deo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalani serangkaian proses penyidikan hingga pelaksanaan gelar perkara.
“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata Robertus dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2026).
Ia mengatakan penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dan empat ahli dalam perkara tersebut.
“Kami sudah memeriksa beberapa saksi tersebut dengan dengan empat orang ahli, dari empat ahli pidanq, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa dan ahli pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi. Penggeledahan dilakukan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa melalui penyidikan bersama (joint investigation).
“Kami telah menggeledah empat lokasi, di antaranya Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saudara Gowa, dan Kediaman Saudari RP,” kata Robertus.