Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai mencermati dampak administratif pascapenetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.
Advertisement
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman mengungkapkan, berdasarkan regulasi yang berlaku, kepala daerah berstatus tersangka dapat diberhentikan sementara agar fokus menjalani proses hukum.
"Kalau berdasarkan aturan, orang yang ditetapkan tersangka itu diberhentikan sementara untuk memberi kesempatan dia menghadapi persoalan hukumnya," ujar Jufri di Makassar, Jumat (25/9/2026).
Jufri menjelaskan, jika mekanisme pemberhentian sementara diberlakukan, roda pemerintahan Kabupaten Gowa akan dialihkan kepada Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin, guna mencegah stagnasi pelayanan publik.
"Pemerintahan tidak boleh berhenti atau stagnan. Pemerintahan tidak bertumpu pada figur, tetapi bertumpu pada struktur. Kalau kepala daerah berhalangan, maka wakil kepala daerah menggantikan peran itu memimpin pemerintahan," jelasnya.
Tunggu Dokumen Resmi
Meski demikian, Pemprov Sulsel masih menunggu dokumen resmi serta keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum memproses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt).
Jufri menegaskan penunjukan Plt membutuhkan dasar administrasi tertulis dan tidak dapat dilakukan secara otomatis.
Guna menjaga stabilitas di daerah, Gubernur Sulsel telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi untuk memantau langsung dinamika penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gowa.
Pemprov Sulsel memastikan tidak akan mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.