Liputan6.com, Jakarta - Dua mekanisme dikaji Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai masuknya pemegang saham baru dalam proses demutualisasi. Dua mekanisme itu dengan menerbitkan saham baru dan melakukan penjualan saham dalam treasury.
Dua mekanisme itu dinilai memungkinkan untuk dilakukan seperti tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026, seperti dikutip dari Antara, Jumat, (25/9/2026).
Advertisement
"Kalau sesuai dengan POJK 13, di situ disampaikan demutualisasi atau masuknya pemegang saham baru dapat melalui mekanisme penerbitan saham baru maupun penjualan saham dalam treasury,” kata Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik dikutip dari Antara.
Jeffrey menuturkan, BEI mengkaji untuk menentukan mekanisme yang akan digunakan dalam proses demutualisasi, yaitu berupa salah satu skema atau kombinasi antara kedua skema tersebut.
"Itu yang sedang kami kaji, bisa salah satunya atau dua-duanya kami lakukan," kata Jeffrey.
Di sisi lain mengenai pembagian dividen yang dapat dilakukan oleh BEI setelah demutualisasi rampung, Jeffrey menuturkan, pihaknya belum dapat menentukan besaran yang akan dibagikan kepada pemegang saham.
Alasannya, Jeffrey menuturkan, BEI harus terlebih dahulu harus menyesuaikan anggaran dasar yang selama ini belum memungkinkan adanya pembagian dividen.
Adapun perubahan anggaran dasar tersebut akan dimintakan persetujuan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 28 Oktober 2026.
"Draf anggaran dasarnya sudah ada, perubahan anggaran dasarnya akan kami mintakan persetujuan dalam RUPS tersebut," kata Jeffrey.
Setelah proses demutualisasi, Jeffrey menuturkan, BEI bersama pemegang saham juga akan mengkaji terkait rencana bisnis ke depan, termasuk kebutuhan investasi.
Pencadangan Operasional
Dari hasil kajian tersebut, ia menuturkan, akan ditentukan seberapa besar laba yang akan dibagikan sebagai dividen.
Sebelum membagikan dividen, ia juga mengingatkan, BEI harus memperhitungkan ketentuan mengenai pencadangan operasional dan pengembangan bursa efek sebagaimana ketentuan dalam POJK) Nomor 13 Tahun 2026.
"Kita juga tidak boleh lupa di dalam POJK 13 ada ketentuan tentang pencadangan operasional dan pengembangan bursa. Itu juga harus kami hitung berapa pencadangan yang akan kami usulkan kepada para pemegang saham," kata Jeffrey.
Dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026 Pasal 15 berbunyi "dalam pelaksanaan Demutualisasi Bursa Efek, Bursa Efek dapat menerbitkan saham baru dan/atau melakukan penjualan atas saham Bursa Efek yang telah dibeli kembali oleh Bursa Efek".