Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex menolak kesaksian mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, terkait penunjukkan seseorang sebagai Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus.
Sosok yang dimaksud adalah Rizky Fisa Abadi, yang disebut oleh Hilman Latief ditarik dari direktorat jenderal lain di lingkungan Kemenag. Ungkapan itu disampaikan Hilman saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Kamis (24/9/2026).
Advertisement
“Saya menolak keterangan Pak Hilman yang terkait dengan ‘Gus Alex yang membawa arahan dari saya terkait penempatan Rizky', karena itu tidak pernah ada,” ujar Yaqut merespons kesaksian Hilman Latief, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2026) dini hari.
Gus Alex dalam kesempatan yang sama juga membantah kesaksian Hilman. Ia menyebut penempatan Rizky bukan atas instruksi Menag Yaqut.
Muncul Nama Wibowo Prasetyo
Tangan kanan Yaqut itu menyebut permintaan Rizky Fisa sebagai Kasubdit barasal dari orang lain bernama Wibowo Prasetyo. Tapi Gus Alex tak menjelaskan lebih rinci mengenai sosok yang disebutnya.
“Saya membantah keterangan saksi yang menyatakan bahwa saya yang mengusulkan Rizky Fisa Abadi karena perintah dari Menteri Agama, karena yang benar adalah atas permintaan Wibowo Prasetyo,” jelas Alex.
Sebelumnya Hilman Latief menyampaikan bahwa penempatan Rizky Fisa Abadi dilakukan ketika persoalan umrah sedang cukup banyak dan berat. Ia mengaku sempat berdiskusi dengan Ishfah terkait posisi yang tepat bagi Rizky, mengingat sektor umrah saat itu menanggung beban puluhan ribu jemaah yang tertunda berangkat akibat dampak pandemi Covid-19.
Dari diskusi itu, Hilman mengungkapkan Rizky Fisa akhirnya disepakati mengisi pos di bidang Haji Khusus, dengan kualifikasi teknis setara Eselon III. Jaksa penuntut umum KPK kemudian mencecar Hilam dengan menanyakan pihak yang menyodorkan nama Rizky. Hilman sempat ragu untuk menjawab, tapi akhirnya mengatakan usulan itu dari Gus Alex. "Untuk 2023, saya lupa ya. Mungkin Pak Alex ya yang bawa nama itu ke saya," kata Hilman.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani kemudian mengambil alih pertanyaan untuk meminta ketegasan Hilman dalam memberilan jawaban sebagai saksi. "Yang membawa dia (Rizky Fisa) itu siapa?” tanya hakim Ni Kadek. "Pak Alex," jawab Hilman menegaskan. Adapun dalam perkara ini mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mdidakwa didakwa memperkaya diri sendiri senilai US$271.500.
Jaksa KPK menyebut Yaqut bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba merekayasa pengisian kuota haji khusus tambahan tanpa masa tunggu (T0) demi mengakomodasi kepentingan asosiasi travel haji.