Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi sorotan setelah inspeksi mendadak (sidak) oleh Ombudsman RI, pada Rabu (23/9/2026). Dalam inspeksi tersebut, ditemukan rumah mewah dengan fasilitas lengkap di dalamnya, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, hingga berbagai perlengkapan rumah tangga.
Temuan Ombudsman tersebut jadi sorotan mengingat Lapas Kelas IIA Cibinong adalah lembaga pemasyarakatan tempat napi dibina. Ditambah lagi, ada beberapa napi tersohor yang mendekam di rutan tersebut. Dalam rangkuman Liputan6.com, ada nama Harvey Moeis. Dia menjadi terpidana kasus korupsi tata niaga timah. Suami Sandra Dewi itu sebelumnya divonis 20 tahun penjara dan menghuni Lapas Cibinong pada Juli 2025.
Advertisement
Selain itu ada juga nama mantan Kadiv Propram Polri, Ferdy Sambo, yang tercatat sebagai penghuni Lapas Cibinong. Eks Kadiv Propam Polri itu merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo ditahan di Lapas Cibinong sejak 29 Agustus 2023, setelah sempat mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba. Ia dipindah untuk kepentingan pembinaan.
Sambo tak sendiri di lapas tersebut. Dia mendekam bersama dua terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J lain, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Mereka saat ini ditempatkan di Blok A25.
Mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi juga diketahui mendekam di Lapas Cibinong. Pejabat yang akrab disapa Pepen itu mendapatkan hukuman 12 tahun penjara dan ditahan sejak 7 Agustus 2023 akibat terjerat kasus suap dan gratifikasi ketika menjabat sebagai orang nomor satu di Kota Bekasi.
Ombudsman Tak Tahu Penerima Fasilitas Mewah
Hanya saja, Ombudsman belum dapat memastikan siapa saja sosok penerima fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Ombudsman tidak bisa memastikan karena kami tidak bertemu langsung," kata Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
Selain itu, Ombudsman juga tidak mendapatkan salinan data warga binaan yang telah dieksekusi dan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Kondisi tersebut membuat Ombudsman belum dapat mencocokkan nama-nama yang beredar dengan penghuni hunian yang ditemukan saat sidak.
"Sementara kami tidak bisa memberikan karena kami tidak mendapatkan dokumen siapa saja warga binaan yang sudah dieksekusi maupun yang belum dieksekusi kejaksaan yang berada di Lapas Kelas II Cibinong," ungkap Syafrida.
Meski begitu, Ombudsman memastikan akan melakukan pendalaman terhadap temuan di area klaster tersebut, termasuk menelusuri siapa saja penghuni yang berada di hunian- hunian yang dinilai eksklusif.