Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendapatkan sebagian aset terkait Bank Century yang ditemukan di Hong Kong senilai Rp 48 miliar.
"Pengadilan Tinggi Hong Kong telah menerbitkan putusan yang mengabulkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Kehakiman Hong Kong, untuk merampas sebagian aset-aset yang terkait kasus PT Bank Century Tbk yang ditemukan di yurisdiksi Hong Kong," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Amir menjelaskan, permintaan itu diajukan oleh Menkumham selaku otoritas pusat melalui permohonan bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance/MLA) kepada Menteri Kehakiman Hong Kong sehingga berhasil merampas aset terkait kasus kejahatan perbankan Bank Century sebesar US$ 4,076 juta atau setara Rp 48 milar. Nilai tersebut masih bersifat fluktuatif mengingat sebagian besar aset adalah aset derivatif yaitu saham.
"Jumlah ini merupakan langkah awal untuk mengembalikan aset terkait Bank Century dari luar negeri, saat ini pemerintah telah berhasil membekukan aset di yurisdiksi lainnya antara lain Jersey sebesar kurang lebih US$ 16,5 juta," tambah Amir.
Artinya menurut Amir, keberhasilan pengembalian aset (asset recovery) ini dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam kerja sama pengembalian aset.
Namun, mengingat proses pengadilan di Pengadilan Tinggi Hong Kong masih belum bersifat final, Kemenkumhan beserta Departemen Kehakiman Hong Kong setelah melalui konsultasi intensif merujuk kepada hukum di Hong Kong dan preseden hukum internasional sepakat dan bertekad untuk terus mengejar aset lainnya melalui upaya banding.
"Putusan ini masih belum mencakup keseluruhan permintaan penyitaan yang diajukan. Kami berkeyakinan bahwa aset-aset yang dapat disita dan dirampas tidak harus merupakan aset-aset yang langsung terkait dengan terpidana akan tetapi termasuk aset yang berada di bawah kendali terpidana yang dikelola oleh berbagai badan hukum melalui transaksi penempatan yang kompleks," ungkap Amir.
Pengacara 2 tersangka pelaku kejahatan perbankan di Bank Century sekaligus mantan pemilik bank tersebut Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq juga mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun ,berdasarkan pengamatan terhadap jalannya persidangan maka pemerintah Indonesia dan Hong Kong optimistis akan mampu untuk mempertahankan kemenangan di pengadilan banding.
Permintaan MLA Indonesia diproses berdasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no. 339/Pid.B/2010/PN.JKT.PST tahun 2010, berisi tentang perintah perampasan aset milik dan di bawah kendali Rafat Ali Rizvi, Hesham Al-Warraq, Robert Tantular dan pelaku kejahatan lainnya di Hong Kong. Putusan itu tidak dapat langsung dieksekusi dan satu-satunya cara adalah melalui permintaan bantuan hukum timbal balik (MLA) ke negara lain.
Meski Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq yang diputus secara in-absentia, putusan menurut Amir, sudah dilakukan sesuai dengan hukum Indonesia dengan memperhatikan hak-hak mereka sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Argumen utama yang diajukan oleh para pengacara Hesham dan Rafat adalah proses hukum di Indonesia melanggar hak-hak para terdakwa karena proses tersebut dianggap bukan merupakan tindak pidana melainkan wanprestasi dan pemidanaan kedua orang tersebut bermuatan politis, tapi tim pemerintah Indonesia berhasil meyakinkan bahwa putusan pengadilan di Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan hukum internasional dan hukum Hong Kong merujuk pada fakta-fakta dan case laws (preseden) dalam sistem hukum common law.
Aset Bank Century diketahui berada di 14 negara, saat ini Polri hanya berhasil menyelamatkan aset Century di dalam negeri yang mencapai Rp 295 miliar yang sebagian besar aset yang diselamatkan berasal dari penyitaan aset PT Antaboga dari total aset yang mencapai Rp11 triliun.
Dalam perkara ini Mahkamah Agung pada 2010 telah memutuskan hukuman untuk mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular selama 9 tahun penjara dan denda Rp 100 milliar, subsider 8 bulan kurungan dengan tiga kejahatan perbankan.
Sedangkan pemilik saham Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi juga dipersiapkan untuk diekstradisi termasuk pengembalian aset di Bank Dresdner di Swiss senilai 156 juta dolar AS dan aset di Hong Kong sekitar Rp1,1 triliun. (Ant/Mvi)
"Pengadilan Tinggi Hong Kong telah menerbitkan putusan yang mengabulkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Kehakiman Hong Kong, untuk merampas sebagian aset-aset yang terkait kasus PT Bank Century Tbk yang ditemukan di yurisdiksi Hong Kong," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Amir menjelaskan, permintaan itu diajukan oleh Menkumham selaku otoritas pusat melalui permohonan bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance/MLA) kepada Menteri Kehakiman Hong Kong sehingga berhasil merampas aset terkait kasus kejahatan perbankan Bank Century sebesar US$ 4,076 juta atau setara Rp 48 milar. Nilai tersebut masih bersifat fluktuatif mengingat sebagian besar aset adalah aset derivatif yaitu saham.
"Jumlah ini merupakan langkah awal untuk mengembalikan aset terkait Bank Century dari luar negeri, saat ini pemerintah telah berhasil membekukan aset di yurisdiksi lainnya antara lain Jersey sebesar kurang lebih US$ 16,5 juta," tambah Amir.
Artinya menurut Amir, keberhasilan pengembalian aset (asset recovery) ini dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam kerja sama pengembalian aset.
Namun, mengingat proses pengadilan di Pengadilan Tinggi Hong Kong masih belum bersifat final, Kemenkumhan beserta Departemen Kehakiman Hong Kong setelah melalui konsultasi intensif merujuk kepada hukum di Hong Kong dan preseden hukum internasional sepakat dan bertekad untuk terus mengejar aset lainnya melalui upaya banding.
"Putusan ini masih belum mencakup keseluruhan permintaan penyitaan yang diajukan. Kami berkeyakinan bahwa aset-aset yang dapat disita dan dirampas tidak harus merupakan aset-aset yang langsung terkait dengan terpidana akan tetapi termasuk aset yang berada di bawah kendali terpidana yang dikelola oleh berbagai badan hukum melalui transaksi penempatan yang kompleks," ungkap Amir.
Pengacara 2 tersangka pelaku kejahatan perbankan di Bank Century sekaligus mantan pemilik bank tersebut Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq juga mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun ,berdasarkan pengamatan terhadap jalannya persidangan maka pemerintah Indonesia dan Hong Kong optimistis akan mampu untuk mempertahankan kemenangan di pengadilan banding.
Permintaan MLA Indonesia diproses berdasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no. 339/Pid.B/2010/PN.JKT.PST tahun 2010, berisi tentang perintah perampasan aset milik dan di bawah kendali Rafat Ali Rizvi, Hesham Al-Warraq, Robert Tantular dan pelaku kejahatan lainnya di Hong Kong. Putusan itu tidak dapat langsung dieksekusi dan satu-satunya cara adalah melalui permintaan bantuan hukum timbal balik (MLA) ke negara lain.
Meski Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq yang diputus secara in-absentia, putusan menurut Amir, sudah dilakukan sesuai dengan hukum Indonesia dengan memperhatikan hak-hak mereka sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Argumen utama yang diajukan oleh para pengacara Hesham dan Rafat adalah proses hukum di Indonesia melanggar hak-hak para terdakwa karena proses tersebut dianggap bukan merupakan tindak pidana melainkan wanprestasi dan pemidanaan kedua orang tersebut bermuatan politis, tapi tim pemerintah Indonesia berhasil meyakinkan bahwa putusan pengadilan di Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan hukum internasional dan hukum Hong Kong merujuk pada fakta-fakta dan case laws (preseden) dalam sistem hukum common law.
Aset Bank Century diketahui berada di 14 negara, saat ini Polri hanya berhasil menyelamatkan aset Century di dalam negeri yang mencapai Rp 295 miliar yang sebagian besar aset yang diselamatkan berasal dari penyitaan aset PT Antaboga dari total aset yang mencapai Rp11 triliun.
Dalam perkara ini Mahkamah Agung pada 2010 telah memutuskan hukuman untuk mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular selama 9 tahun penjara dan denda Rp 100 milliar, subsider 8 bulan kurungan dengan tiga kejahatan perbankan.
Sedangkan pemilik saham Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi juga dipersiapkan untuk diekstradisi termasuk pengembalian aset di Bank Dresdner di Swiss senilai 156 juta dolar AS dan aset di Hong Kong sekitar Rp1,1 triliun. (Ant/Mvi)