Cerita Pencuri Motor Ditangkap Saat Nonton Kuda Kepang

Pelaku awalnya mengajak pacar yang juga korban bermain ke pantai.a

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 25 September 2026, 05:38 WIB
Pemuda di Pringsewu ditangkap polisi terkait pencurian motor.

Liputan6.com, Jakarta - Baru sebulan berkenalan melalui media sosial, seorang pemuda berinisial CH (19) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, membawa kabur sepeda motor milik teman wanitanya. Motor tersebut kemudian dijual secara cash on delivery (COD) seharga Rp 2,3 juta. CH ditangkap polisi saat sedang menonton pertunjukan kesenian kuda kepang di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mengatakan, penangkapan CH dilakukan setelah polisi menerima laporan dari seorang pelajar berinisial SF (14), warga Kecamatan Sukoharjo.

Dalam laporan tersebut, korban mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 4063 AK.

"Setelah menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan kemudian kami amankan," kata Sugiyanto, Kamis (24/9/2026).

Kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan CH melalui media sosial sekitar sebulan sebelum kejadian.

Keduanya kemudian sepakat bertemu dan pergi bermain ke pantai di wilayah Kabupaten Tanggamus pada Minggu, 28 Juni 2026.

"Setelah pulang dari pantai sekitar pukul 18.00 WIB, keduanya mampir untuk minum kopi di kawasan wisata kuliner Maliosewu, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo," tuturnya.

Saat berada di lokasi, CH kemudian meminjam sepeda motor korban. Alasannya, dia hendak mengambil uang di yang lokasinya tidak jauh dari tempat mereka berada.

Namun, CH ternyata tak kunjung kembali. Korban juga kesulitan menghubungi pemuda tersebut.

Korban sempat menunggu hingga hampir dua pekan. Namun, sepeda motor tidak juga dikembalikan dan CH tidak menunjukkan itikad untuk mengembalikannya.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Akibat peristiwa itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan CH. Setelah mengetahui lokasi pemuda tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan.

CH diamankan saat tengah menyaksikan pertunjukan kesenian kuda kepang di Pekon Podosari.

"Yang bersangkutan kami amankan saat sedang menonton pertunjukan kuda kepang. Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, CH mengakui telah menjual sepeda motor korban secara COD. Kendaraan tersebut dilepas dengan harga Rp 2,3 juta.

Uang hasil penjualan motor kemudian digunakan CH untuk membeli ponsel.

Polisi masih mendalami dugaan bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Dari pemeriksaan sementara, CH diduga membawa kabur motor korban karena membutuhkan uang untuk membeli ponsel.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, motor tersebut telah dijual oleh tersangka. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan kendaraan tersebut dan mengembangkan perkara ini," bebernya.

Polisi kini masih mencari keberadaan sepeda motor Honda Beat milik korban yang telah dijual oleh tersangka.

CH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani proses penyidikan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat CH dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya