Di Sidang, Saksi Sebut Yaqut Bawa Arahan Jokowi soal Kuota Haji 50:50

Usulan itu disampaikan menjelang rapat kerja bersama DPR pada November 2023, ketika Yaqut baru saja bertemu dengan Jokowi.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 24 September 2026, 18:12 WIB
Yaqut Cholil Qoumas Disebut Minta Pembagian Kuota Haji 50:50 Atas Arahan Jokowi

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut menyampaikan arahan Presiden ke-7 Joko Widodo terkait pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50.

Hal itu diungkapkan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hilman menjelaskan, Yaqut saat itu menyampaikan adanya usulan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Usulan itu disampaikan menjelang rapat kerja bersama DPR pada November 2023, ketika Yaqut baru saja bertemu dengan Jokowi.

“Pak Menteri menyampaikan, ‘Ini 50-50 arahnya beliau dari Presiden waktu itu’,” ujar Hilman dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (24/9/2026).

Hilman yang saat itu menjabat Ketua Panitia Kerja (Panja) langsung mempertanyakan usulan tersebut. Pasalnya, Panja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama sebelumnya telah membahas dan menetapkan pembagian kuota dengan skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Hilman menerangkan, perubahan komposisi kuota tersebut tidak bisa begitu saja dilakukan tanpa dibahas kembali bersama legislator di parlemen.

“Saya waktu itu merespons, ‘Wah, enggak bisa, Pak Menteri, karena ini sudah kita putuskan’,” kata Hilman.

“Saya sebagai ketua panja, maka harus dibahas lagi dengan DPR,” sambung dia.

Apalagi, kata Hilman, pembahasan soal kuota haji tambahan sebelumnya sudah berlangsung cukup panjang.

“Yang saya respons kalimatnya betul waktu itu, ‘Wah, wah, kenapa enggak dari kemarin, Pak? Ini kan sudah saya putuskan’,” kata Hilman.

Hilman kemudian mempersilakan Yaqut menyampaikan persoalan pembagian kuota tersebut dalam rapat kerja.

“Saya bilang, ‘Monggo, Pak Menteri, kalau mau ini seperti apa di ruang raker nanti’,” ujar Hilman.

Menurut Hilman, dalam rapat kerja tersebut, Yaqut tetap membacakan hasil rumusan Panja yang sebelumnya menetapkan pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

 

Penegasan Hilman Latief

Mendengar kesaksian Hilman, majelis hakim meminta saksi memastikan kembali sumber arahan pembagian 50:50 yang dia dengar dari Yaqut.

Hilman menegaskan bahwa yang dia dengar dari Yaqut adalah pembagian 50:50 yang disebut sebagai arahan Presiden Indonesia saat itu.

“Yaitu 50-50, arahan Presiden,” jawab Hilman.

“Berarti yang Saudara tambahkan dari keterangan ini memang itu arahan dari presiden, seperti itu? Presidennya siapa?” tanya hakim memastikan.

“Pak Joko Widodo,” tegas Hilman.

Hilman Latief dihadirkan oleh JPU KPK sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Dia datang bersama saksi lain, yakni mantan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Nasrullah Jasam.

Adapun dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri sendiri senilai US$271.500.

Jaksa KPK menyebut Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba merekayasa pengisian kuota haji khusus tambahan tanpa masa tunggu (T0) demi mengakomodasi kepentingan asosiasi travel haji.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya