Massa Temui Pimpinan DPR, Protes UU Reforma Agraria

Massa menilai aturan tersebut berisiko mempersempit makna reforma agraria hanya pada penyelesaian konflik dan legalisasi tanah.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 24 September 2026, 16:42 WIB
Massa Demo ditemui DPR, AGRA Kritik UU Reforma Agraria

Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) mengkritik UU Reforma Agraria yang baru disahkan DPR. AGRA menilai aturan tersebut berisiko mempersempit makna reforma agraria hanya pada penyelesaian konflik dan legalisasi tanah.

Kritik itu disampaikan Sekjen AGRA Saiful Wathoni saat diterima pimpinan DPR bersama perwakilan warga Kampung Kebon Sayur dan sejumlah kelompok tani di Gedung Nusantara DPR RI, Kamis (24/9/2026).

Saiful mengatakan AGRA mengapresiasi inisiatif DPR mengesahkan aturan tersebut. Namun, dia menilai pembahasannya terlalu singkat untuk aturan yang mengatur persoalan agraria.

“Reforma agraria itu bukan perkara sederhana ya, kemudian Bapak-Bapak sudah tetapkan dan perbincangkan tidak lebih dari hanya satu bulan,” kata Saiful.

Dia mengaku AGRA belum mendapatkan akses terhadap naskah UU yang telah disahkan. Namun, berdasarkan draf yang telah dipelajari, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi sorotan.

“Kami melihat ada upaya untuk mengecilkan makna reforma agraria hanya pada penanganan konflik. Tidak semua masalah dalam reforma agraria itu bicara konflik,” ujarnya.

Menurut Saiful, reforma agraria seharusnya tidak hanya menyelesaikan konflik tanah. Pemerintah juga perlu memastikan petani memiliki akses terhadap tanah, sarana produksi hingga pasar.

“Yang paling utama dari reforma agraria itu adalah bagaimana memastikan agar kaum tani bisa hidup sejahtera dengan memastikan kepemilikan atas tanah tidak hanya tanah berkonflik, tapi semua kaum tani,” katanya.

Persoalkan Objek Reforma Agraria

Massa Demo ditemui DPR, AGRA Kritik UU Reforma Agraria

Saiful juga mempersoalkan objek reforma agraria dalam aturan tersebut. Dia menilai sebagian objek yang ditetapkan merupakan tanah yang sudah dikuasai masyarakat sehingga lebih menyerupai legalisasi daripada redistribusi tanah.

“Kami khawatir jika Bapak-Bapak DPR sebenarnya sedang merencanakan untuk melakukan pengadministrasian atas tanah atau melakukan hanya sebatas melakukan land tenure dan land administration, tetapi kemudian dibungkus dengan istilah redistribusi,” ujarnya.

Selain objek, AGRA menyoroti rumusan subjek reforma agraria yang dinilai masih multitafsir, terutama mengenai perkumpulan yang dapat menjadi subjek.

“Di situ tidak tegas, tidak jelas menyatakan perkumpulan seperti apa, serikat apa, koperasi apa, paguyuban apa, perkumpulan apa. Sehingga ini sangat mungkin, sangat mudah untuk disalahartikan,” kata Saiful.

Dia juga mempersoalkan penetapan lokasi prioritas. Menurut Saiful, persoalan agraria yang dihadapi masyarakat tidak seharusnya dibedakan menjadi wilayah prioritas dan nonprioritas.

“Semua masalah, semua situasi di Indonesia ini enggak bisa didikotomikan dengan istilah prioritas dan nonprioritas. Masalah rakyat ini harus kita dudukkan sebagai masalah prioritas semuanya,” ujarnya.

Sudah Ingatkan Pembahasan Tak Buru-Buru

Massa Demo ditemui DPR, AGRA Kritik UU Reforma Agraria

Saiful mengatakan AGRA sebelumnya sudah meminta pembahasan aturan tersebut tidak dilakukan terburu-buru. Namun, UU itu tetap disahkan pada 22 September 2026.

“Bukan karena apa, karena prosesnya yang sangat eksklusif. Bahkan 27 masuk sebagai Prolegnas, kemudian dengan sangat singkat itu dibahas di dalam Panja dan Baleg, kemudian membuka ruang RDP yang sangat fast track,” katanya.

Meski aturan sudah disahkan, AGRA menyatakan akan tetap menyampaikan kritik melalui kertas posisi yang diserahkan kepada pimpinan DPR.

“Kami tidak mau terlena, kami tidak mau terilusional hanya dengan judul ‘Reforma Agraria’,” tegas Saiful.

Dia mengatakan pengalaman sebelumnya membuat AGRA khawatir istilah reforma agraria tidak sejalan dengan pelaksanaannya.

“Kami punya pengalaman di masa lalu, istilah yang sama juga digunakan nyatanya semakin banyak tanah-tanah rakyat yang dirampas, semakin banyak rumah-rumah rakyat yang digusur,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan aspirasi warga dan organisasi agraria tersebut akan diterima untuk dibahas dan ditindaklanjuti bersama.

“Jadi, mudah-mudahan semua yang nanti disampaikan, nanti kita coba diskusikan, kita bicarakan dan nanti bisa kita tindak lanjuti secara bersama-sama,” kata Saan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya