Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 15-PKE-DKPP/VIII/2026.
Sidang terbuka yang digelar di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Kota Medan, Selasa, 22 September 2026, tersebut mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustofa, yang diadukan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin.
Advertisement
Perkara ini bermula dari aduan KPU Provinsi Sumatera Utara yang mendalilkan Husni melakukan pelanggaran etik berat terkait dugaan penyalahgunaan dan penguasaan fasilitas jabatan negara.
Fasilitas yang dipersoalkan tidak hanya berupa kendaraan operasional roda empat, tetapi juga sejumlah perangkat elektronik penunjang tugas kedinasan yang keberadaannya sempat tidak jelas saat dilakukan inventarisasi fisik.
Dalam pemaparannya di hadapan majelis, Agus Arifin merinci sejumlah fasilitas negara yang diduga dikuasai secara tidak sah oleh teradu.
“Fasilitas jabatan berupa satu unit mobil dinas merek Avanza dengan nomor polisi BK 1096 P, dua unit laptop merek Lenovo, dan satu unit iPad merek Apple,” kata Pengadu.
Agus menjelaskan kendaraan dinas tersebut diketahui sudah tidak lagi berada dalam penguasaan teradu sejak Agustus 2025 dan dinyatakan hilang. Sementara dua unit laptop serta satu unit iPad tidak dapat dihadirkan ketika tim melakukan inventarisasi fisik aset pada 9 April 2026.
Selain persoalan inventarisasi aset, Pengadu juga menyoroti tindakan teradu yang sempat melayangkan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPU Kabupaten Langkat dengan alasan gangguan kesehatan, tetapi tidak pernah menyerahkan dokumen medis resmi.
“Teradu menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua KPU Langkat dalam rapat Pleno KPU Langkat dengan alasan gangguan kesehatan. Namun yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan bukti dokumen resmi yang dapat memperkuat alasan tersebut,” ungkap Agus.
Agus menambahkan, dalam proses klarifikasi internal berjenjang sebelumnya, teradu juga tidak mampu menunjukkan keberadaan mobil dinas tersebut.
Bantahan Ketua KPU Langkat
Menanggapi aduan tersebut, Husni Mustofa memberikan bantahan. Dia tidak hadir secara langsung di ruang sidang dan memilih mengikuti persidangan secara daring melalui aplikasi Zoom.
Ketidakhadirannya secara fisik di Kota Medan disebabkan persoalan finansial pribadi.
“Mohon maaf bahwa saya tidak bisa hadir karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, Yang Mulia, untuk bisa berangkat ke Kota Medan,” ujarnya di hadapan majelis.
Dalam pembelaannya, Husni mempersoalkan relevansi pasal-pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang didalilkan Pengadu.
Menurut Husni, aturan tersebut lebih menitikberatkan pada sikap dan tindakan penyelenggara dalam konteks pelaksanaan teknis Pemilu. Karena itu, dia menilai aturan tersebut kurang tepat diterapkan pada persoalan administratif penguasaan aset kantor.
“Tuduhan pengadu yang menyatakan teradu melanggar kode etik dengan pasal-pasal yang disebutkan adalah tidak benar dan tidak relevan karena pasal-pasal tersebut dimaksudkan pada penyelenggaraan Pemilu,” tuturnya.
Terkait mobil dinas yang dilaporkan hilang, Husni memberikan penjelasan mengenai kronologinya.
Kendaraan tersebut awalnya digunakan Husni untuk pulang ke kampung halaman orang tuanya di Kabupaten Asahan. Setibanya di sana, mobil diparkir di halaman rumah orang tuanya sebelum dipinjam oleh adiknya dan kemudian dipinjamkan kembali kepada pihak lain.
Husni mengaku proses pelaporan resmi ke kepolisian belum dapat diselesaikan karena masih terkendala kekurangan bukti komunikasi, identitas pihak yang meminjam, serta minimnya saksi.
Kendati demikian, dia berjanji mempercepat kelengkapan bukti tersebut agar dapat diproses aparat penegak hukum.
Aset Lainnya
Sementara itu, terkait dua unit laptop dan satu unit iPad, Husni memastikan perangkat tersebut masih berada dalam penguasaannya. Dia juga berkomitmen untuk segera mengembalikannya kepada lembaga.
“Teradu sampaikan hingga saat ini, masih dalam penguasaan Teradu, dan nantinya akan Teradu kembalikan setelah persidangan paling lambat tanggal 27 September 2026,” ungkap Husni.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Heddy Lugito. Dia didampingi dua anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Utara, yakni Joko Arief Budiono yang mewakili unsur Bawaslu dan Hisar Siregar dari unsur masyarakat.
DKPP selanjutnya akan mendalami seluruh keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan terkait perkara tersebut.