Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan skema Auto Rejection Bawah (ARB) simetris baru akan berlaku mulai 1 Januari 2027, seiring rencana pembukaan kembali mekanisme short selling pada 1 Oktober 2026 dan proses demutualisasi bursa yang masih terus bergulir.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan keputusan final pelebaran ARB tergantung kondisi pasar hingga akhir tahun. Untuk sementara, BEI masih mempertahankan ARB asimetris di kisaran 15% untuk saham berharga di atas Rp 10. Barulah mulai awal tahun depan, batas ARB akan disamakan dengan Auto Rejection Atas (ARA) di setiap rentang harga saham, yakni 35 persen untuk saham Rp 11-200, 25 persen untuk Rp 200-5.000, dan 20 persen untuk saham di atas Rp 5.000, dan berlaku merata ke seluruh saham tanpa terkecuali.
Advertisement
"Kita lihat kondisi pasarnya, kalau kondisi pasarnya tetap baik kita akan buka ke normal lah. Sudah waktunya juga, risiko terlalu lama," kata Irvan.
"Iya dong, semua lah, kalau dibuka ARB-nya jadi simetris ya semua," ia menambahkan.
Selain ARB, BEI juga bersiap membuka kembali mekanisme short selling pada 1 Oktober 2026, menyusul penurunan batas harga saham terendah menjadi Rp 1 per lembar yang lebih dulu berlaku. Irvan menyebut BEI masih meninjau ulang rencana daftar saham yang akan masuk skema short selling belum final.
Agenda Detail RUPSLB BEI Belum Pasti
"Mungkin jumlahnya sama, 5 sahamnya. Cuma sahamnya ada kemungkinan berbeda dengan yang rencana sebelumnya. Kita lagi lihat kondisi terakhir dari masing-masing saham," ujar dia.
Ia menambahkan, untuk tahap awal calon saham short selling masih diseleksi dari kelompok saham sejenis indeks LQ45.
Irvan menegaskan, kombinasi kebijakan harga saham Rp 1 dan short selling bertujuan mendorong likuiditas pasar sekaligus memperbaiki price discovery. "Short sale itu instrumen yang common di bursa-bursa lain. Jadi market deepening-nya juga kita kejar dengan short sale," katanya. Di luar itu, BEI juga masih membahas kemungkinan penerapan skema Full Call Auction (FCA) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Irvan mengaku belum bisa membuka informasi detail proses demutualisasi bursa lantaran pembahasan dengan OJK dan calon pemegang saham baru masih berlangsung intensif.
"Kalau untuk demutualisasi, sementara ini memang belum ada informasi yang bisa kita share karena masih bergerak kondisi informasinya," kata Irvan.
Ia menambahkan, belum bisa membocorkan agenda resmi Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI yang dijadwalkan 28 Oktober 2026.
"RUPS, agenda RUPS. Agenda RUPS, nanti kita umumkan. Yang pasti, ya kita berupaya menjalankan amanah undang-undang dan juga POJK yang baru, POJK 13," ujarnya.