Manajer Koperasi Merah Putih Jadi Pegawai BUMN 2 Tahun

Manajer Koperasi Desa Merah Putih diikat kontrak PKWT dua tahun di bawah BUMN Agrinas, dengan peluang perpanjangan usai evaluasi.

oleh Idris Rusadi PutraDiterbitkan 23 September 2026, 18:20 WIB
Koperasi Merah Putih. (merdeka.com/ Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dipastikan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Joao Angelo De Saosa Mota, menjelaskan bahwa para manajer tersebut diikat dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk masa tugas awal selama dua tahun.

"Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama 2 tahun," ujar Joao di Kantor Staf Presiden, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (23/9/2026).

Status sebagai pegawai BUMN ini berlaku penuh selama para manajer menjalankan tugas operasional di koperasi desa.

Usai masa kontrak dua tahun tersebut habis, Agrinas akan mengevaluasi kinerja serta kebutuhan perusahaan. Jika kinerjanya dinilai baik dan tenaganya masih dibutuhkan, masa kerja manajer dapat diperpanjang.

"Setelah 2 tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN, apabila bisa dilanjutkan, akan kami dilanjutkan," jelasnya.

Joao menambahkan, terbuka peluang bagi para manajer untuk dirotasi atau ditempatkan pada unit penugasan lain di luar koperasi desa. Namun, keputusannya baru akan diambil setelah evaluasi dua tahun berjalan.

"Bisa yang lain, di luar daripada KDKMP, tapi itu nanti kebijakannya setelah 2 tahun," katanya.

SK Pengangkatan

Koperasi Merah Putih di Pondok Kelapa (Foto: Devira/Liputan6.com)

 

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan beserta sistem penggajian untuk menunjang operasional para manajer di lapangan. Penempatan bakal dilakukan secara bertahap melalui koordinasi bersama Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Penegasan status ini memastikan para manajer murni berstatus pegawai BUMN dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema penugasan bertahap serupa juga bakal diterapkan bagi calon manajer Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).

Jadwal Kerja Manajer Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih di Melawai (Foto: Devira/Liputan6.com)

Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN (BP BUMN), Tedi Bharata, mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Pernyataan ini disampaikan menjelang soft launching operasional KDKMP yang ditargetkan mulai berjalan pada Oktober 2026.

"Menurut saya sih finalisasi. Masih dalam tahap finalisasi," kata Tedi usai menghadiri Antara Business Forum 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa operasional KDKMP bakal dimulai secara bertahap. Pemerintah menargetkan sebanyak 17.288 KDKMP yang sudah memiliki bangunan fisik dapat beroperasi pada akhir September atau awal Oktober 2026.

Berdasarkan data PT Agrinas Pangan Nusantara yang diterima Kementerian Koperasi, belasan ribu KDKMP tersebut sudah dilengkapi fasilitas gudang, gerai, dan sarana pendukung lainnya. Saat ini, koperasi-koperasi tersebut tengah menjalani proses verifikasi, validasi, peninjauan ulang (review), hingga serah terima sebelum resmi menempatkan manajer dan beroperasi.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9/2026), Ferry membeberkan bahwa pihaknya telah merekrut 28.626 manajer KDKMP. Namun, penerbitan SK pengangkatan secara resmi masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola KDKMP terbit.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya