Kawal Kasus DANA, BI Minta Hak Korban Dipenuhi

Bank Indonesia instruksikan DANA usut tuntas kasus transaksi tidak sah dan jamin pemenuhan hak konsumen yang terdampak.

oleh Idris Rusadi PutraDiterbitkan 23 September 2026, 15:30 WIB
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso. (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat penanganan kasus transaksi tidak sah yang baru-baru ini terjadi pada aplikasi dompet digital DANA. Otoritas moneter tersebut telah menginstruksikan manajemen DANA untuk melakukan investigasi menyeluruh demi memulihkan keamanan sistem pembayaran.

Melalui langkah pengawasan intensif, BI meminta DANA segera menambal kelemahan dan memperkuat sistem pengamanan platformnya. Langkah ini guna memastikan seluruh proses transaksi kembali berjalan sesuai standar keamanan serta mekanisme autentikasi yang berlaku.

Selain perbaikan internal, BI juga mendesak DANA beserta pihak-pihak terkait untuk sigap mengidentifikasi dan memverifikasi seluruh laporan transaksi ilegal yang merugikan pengguna.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa keselamatan serta hak-hak pengguna dompet digital menjadi fokus utama dalam penanganan insiden ini.

"Bank Indonesia memastikan pelindungan dan pemenuhan hak konsumen menjadi prioritas dalam penyelesaian insiden ini. Bank Indonesia akan terus mengawal proses tersebut hingga hak konsumen yang terdampak terpenuhi sesuai ketentuan," ujar Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resminya, Rabu (23/9/2026).

Prinsip Keamanan dan Imbauan untuk Masyarakat

Aplikasi dompet digital DANA. (Foto: DANA)

 

BI mengingatkan bahwa keandalan sistem dan perlindungan konsumen adalah fondasi wajib bagi seluruh penyelenggara jasa pembayaran. Setiap perusahaan teknologi finansial diwajibkan menerapkan tata kelola, manajemen risiko, pengujian, serta pengendalian keamanan yang ketat pada setiap pembaruan aplikasinya.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi secara digital. Pengguna diminta menjaga kerahasiaan data pribadi, rutin mengecek riwayat transaksi, dan langsung melapor jika menemukan kejanggalan.

"Masyarakat diimbau untuk menjaga kerahasiaan data dan kredensial pembayaran, memantau riwayat transaksi secara berkala, serta segera melaporkan transaksi yang tidak dikenali melalui kanal resmi bank penerbit kartu dan/atau penyelenggara," imbau Ramdan.

BI menekankan bakal menindak tegas dan mengawal ketat proses penyelesaian kasus ini sesuai koridor hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem pembayaran digital nasional.

Respons DANA

Ilustrasi antarmuka dompet digital DANA. (Ist.)

Platform dompet digital DANA akhirnya angkat bicara terkait maraknya modus kejahatan siber yang tengah viral di media sosial. Aksi pembobolan kartu kredit ini memanfatkan penyalahgunaan fitur pembayaran kode QR pada aplikasi tersebut.

Director of Communications DANA Indonesia, Olavina Harahap, menyampaikan permohonan maaf kepada para korban yang terdampak, sekaligus menegaskan langkah tegas yang telah diambil pihak perusahaan.

"DANA berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dan terus memperkuat keamanan sistem untuk melindungi pengguna," ujar Olavina dikutip dari Antara, Rabu (23/9/2026).

Sebagai tindakan awal, Olavina menjelaskan bahwa DANA telah memblokir akun-akun dompet digital di platformnya yang terindikasi dipakai oleh pelaku kejahatan.

Guna memulihkan kerugian para korban, DANA juga berkoordinasi langsung dengan bank penerbit kartu kredit untuk memproses pengembalian dana secara utuh. Langkah ini selaras dengan skema kebijakan perlindungan transaksi DANA Protection.

Selain itu, DANA berjanji memperketat proteksi sistemnya agar celah serupa tidak kembali dimanfaatkan di masa mendatang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya