Harga Saham Terendah Rp 1 Mulai Berlaku 28 September 2026

BEI menyebutkan perubahan batasan harga terendah dari Rp 50 menjadi Rp 1 diikuti dengan penyesuaian batasan auto rejection.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 21 September 2026, 19:43 WIB
Pengunjung melintas dilayar pergerakan saham di BEI, Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyesuaikan ketentuan batasan harga terendah (minimum) dan batasan Auto Rejection (AR) untuk efek bersifat ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di pasar regular dan pasar tunai. Hal itu mulai efektif Senin, 28 September 2026.

Penyesuaian utama yang dilakukan adalah perubahan batasan harga terendah (minimum) dan semula Rp 50 menjadi Rp 1. Penyesuaian batasan harga terendah itu turut diikuti dengan penyesuaian batasan auto rejection yang berlaku. 

"Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp 50 dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita dikutip dari keterangan resmi, Senin, (21/9/2026).

Perubahan Peraturan ini diatur dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI antara lain:

1. SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

2.SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-0 tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

BEI mengatakan, kedua pembaruan peraturan itu diterbitkan pada Senin, 21 September 2026 dan akan mulai efektif diberlakukan pada Senin, 28 September 2026.

Adapun ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) yang berlaku hingga 31 Desember 2026 masih mempertahankan ARB asimetris sebesar 15% untuk efek bersifat ekuitas dengan harga di atas Rp 10.

Sementara itu, sejalan dengan penyesuaian batasan harga minimum menjadi Rp 1, untuk efek dengan rentang harga Rp 1-Rp 10,batasan ARA dan ARB ditetapkan Rp 1. Kemudian, mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB akan kembali ditetapkan secara simetris sesuai rentang harga. Berikut rentang harga setelah perubahan peraturan II-A:

Saat ini:

Rentang Harga:

Rp 50-<Rp 200

AR Atas 35%

AR Bawah: 15%

>Rp 200-<Rp 5.000

AR Atas: 25%

AR Bawah: 15%

>Rp 5.000

AR Atas: 20%

R Bawah: 15%

 

 

Setelah Perubahan Peraturan II-A (berlaku 28 September 2026-31 Desember 2026):

Pengunjung melintas dilayar pergerakan saham di BEI, Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rentang harga:

Rp 1-Rp 10

AR Atas: Rp 1

AR Bawah: Rp 1

Rp 11-<Rp 200

AR Atas: 35%

AR Bawah: 15%

>Rp 200-<Rp 5.000

AR Atas: 25%

AR Bawah 15%

>Rp 5.000

AR Atas: 20%

AR Bawah: 15%

 

Setelah Perubahan Peraturan II-A (berlaku 1 Januari 2027)

Rentang harga:

Rp 1-Rp 10

AR Atas: Rp 1

AR Bawah: Rp 1

Rp 11-<Rp 200

AR Atas: 35%

AR Bawah: 35%

>Rp 200-<Rp 5.000

AR Atas: 25%

AR Bawah: 25%

>Rp 5.000

AR Atas: 20%

AR Bawah: 20%

Sebagai dampak dari perubahan Peraturan Nomor II-A, BEI juga melakukan penyesuaian ketentuan Auto Rejection atas perdagangan Unit Penyertaan DINFRA melalui perubahan Peraturan Nomor II-O. Adapun penyesuaian ketentuan Auto Rejection Unit Penyertaan DINFRA dengan rincian sebagai berikut:

Sebelum Perubahan

Rentang Harga:

>Rp 50

AR Atas: 10%

AR Bawah: 10%

Setelah Perubahan

Rentang Harga:

Rp 1-Rp 10

AR Atas: Rp 1

AR Bawah: Rp 1

>Rp 10

AR Atas: 10%

AR Bawah: 10%

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya