Liputan6.com, Jakarta - Bermodal video tambak ikan yang ternyata hasil rekayasa, seorang mahasiswa di Way Kanan, Lampung, diduga berhasil membuat korban percaya pada investasi bodong. Uang pun ditransfer berkali-kali hingga total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 700 juta.
Pelaku berinisial RDS (25), warga Desa Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, kini harus berurusan dengan polisi setelah Satreskrim Polres Way Kanan membongkar modus penipuan tersebut.
Advertisement
Kasus tersebut terungkap setelah Ayatullah, warga Kampung Taman Asri, melaporkan dugaan penipuan yang dialami adik kandungnya, Mutiara Angelia Maharani Kenamon, kepada polisi pada 24 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto mengatakan, aksi RDS berlangsung secara sistematis selama hampir satu tahun, mulai 31 Maret 2025 hingga 11 Maret 2026.
Menurut dia, tersangka menawarkan kepada korban kerja sama investasi berupa pengelolaan bisnis budidaya tambak ikan air tawar dengan iming-iming keuntungan dari sistem bagi hasil.
Namun, untuk meyakinkan korban bahwa bisnis tersebut benar-benar berjalan, RDS diduga membuat berbagai video rekayasa dan mengirimkannya secara berkala melalui WhatsApp.
"Pelaku memperdaya korban dengan video rekayasa yang dibuat seolah-olah bisnis tersebut nyata dan beroperasi aktif. Mulai dari video pembukuan dan nota palsu, video kondisi tambak, hingga kalkulasi estimasi panen ribuan ikan fiktif di dalam air," kata Riswanto, Jumat (18/9/2026).
Berbagai bukti visual dan laporan keuangan palsu tersebut membuat korban percaya. Korban kemudian melakukan transfer uang secara bertahap ke rekening milik tersangka.
"Total transaksi yang dilakukan korban akhirnya mencapai sekitar Rp 700 juta," sebutnya.
Sandiwara RDS akhirnya berakhir pada Selasa (15/9/2026) pukul 01.00 WIB.
Saat itu, RDS dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Awalnya, dia dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.
Namun, penyidik ternyata telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait dugaan penipuan tersebut.
Setelah gelar perkara dilakukan dan penyidik menilai telah terpenuhi sedikitnya dua alat bukti yang sah, status hukum RDS kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
"RDS langsung diamankan dan ditahan di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Way Kanan tanpa melakukan perlawanan," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi penipuan.
Barang bukti itu antara lain satu flashdisk berisi tujuh rekaman video rekayasa operasional tambak ikan.
Polisi juga menyita lima lembar slip mutasi transfer Bank BCA dari rekening korban ke rekening tersangka, satu bundel tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan dugaan penipuan, serta satu bundel rekening koran milik tersangka.
Selain itu, penyidik mengamankan satu buku Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah atas nama Ngatino yang diduga sempat digunakan sebagai bagian dari jaminan dalam skema tersebut.
Atas perbuatannya, RDS dijerat Pasal 492 atau Pasal 496 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.