Liputan6.com, Pekanbaru: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Riau memvonis enam tahun penjara atas keterlibatan Sudik Doyo dalam menyembunyikan tersangka Kasus Bom Bali, Doktor Azhari dan Noordin Muhammad Thop. Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Soematri dalam persidangan yang digelar di Gedung Wanita, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Riau, Kamis (29/7). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa selama sepuluh tahun penjara.
Sodik Doyo alias Sudik bin Murtoyo alias Dwi dijerat Pasal 9 junto Pasal 56 Undang-undang Terorisme Tahun 2002 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain menyembunyikan Doktor Azhari dan Noordin M. Thop, terdakwa juga dituding menyembunyikan alat-alat perakit bom milik Azhari dan Noordin.
Selesai sidang, Sodik mengatakan dia hanya hanya menyewakan rumahnya di Jalan Dahlia, Sidomulyo, Pekanbaru, kepada dua tersangka bom Bali yang sampai sekarang masih buron itu [baca: Polisi Yakin Azhari dan Noordin di Sumatra]. Dia mengaku sama sekali tidak tahu-menahu bahwa kedua orang tersebut adalah tersangka kasus tindak terorisme. Terdakwa dan pengacaranya meminta hakim memberi kesempatan untuk pikir-pikir dahulu sebelum menerima atau melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan.(TNA/Yusril Ardanis dan Pris Simon)
Sodik Doyo alias Sudik bin Murtoyo alias Dwi dijerat Pasal 9 junto Pasal 56 Undang-undang Terorisme Tahun 2002 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain menyembunyikan Doktor Azhari dan Noordin M. Thop, terdakwa juga dituding menyembunyikan alat-alat perakit bom milik Azhari dan Noordin.
Selesai sidang, Sodik mengatakan dia hanya hanya menyewakan rumahnya di Jalan Dahlia, Sidomulyo, Pekanbaru, kepada dua tersangka bom Bali yang sampai sekarang masih buron itu [baca: Polisi Yakin Azhari dan Noordin di Sumatra]. Dia mengaku sama sekali tidak tahu-menahu bahwa kedua orang tersebut adalah tersangka kasus tindak terorisme. Terdakwa dan pengacaranya meminta hakim memberi kesempatan untuk pikir-pikir dahulu sebelum menerima atau melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan.(TNA/Yusril Ardanis dan Pris Simon)