RUU Reforma Agraria Dinilai Penting untuk Lindungi Hak Petani

Pemerintah dan DPR mengkaji pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dalam RUU Reforma Agraria untuk mengakhiri sengketa lahan dan ketimpangan penguasaan tanah.

oleh Tim RegionalDiterbitkan 16 September 2026, 06:02 WIB
Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai mengkaji secara mendalam rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) untuk menyelesaikan konflik pertanahan dan ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan bahwa perumusan skema dan fungsi lembaga tersebut sedang dibahas secara intensif di tingkat pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Ini sekarang sedang tahapan kita kaji di level pemerintahan, dari DPR juga melakukan pengkajian. Pentingnya perumusan skema dan fungsi yang tepat agar badan ini dapat bekerja secara optimal dalam mengatasi masalah pertanahan," kata Ossy di Jakarta.

Ossy menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif terus berjalan untuk memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang digodok memiliki payung hukum kuat.

RUU ini sendiri telah resmi disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna.

"Inilah intens antara pemerintah dan DPR terus bekerja sama untuk mendapatkan satu rancangan undang-undang yang paling bermanfaat dan yang paling penting adalah bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah di negara kita," lanjutnya.

 

Integrasikan Data dari Berbagai Instansi

RUU Pengaturan Reforma Agraria memuat sejumlah ketentuan krusial, mulai dari penetapan objek dan subjek reforma agraria, lokasi prioritas, restitusi tanah, hingga perlindungan bagi kelompok rentan.

Rencana pembentukan BRAN tersebut direspons oleh Pakar Hukum Agraria UGM, Ricardo Simarmata. Ia menilai kehadiran regulasi ini sudah berada pada tingkat urgensi paling tinggi mengingat masifnya sengketa lahan di daerah.

“Kalau dibikin skala seperti mendesak, tidak mendesak, dan sangat mendesak, ya Indonesia mungkin masuk skala paling tinggi, yaitu sangat mendesak. Secara objektif, itulah yang jadi alasan kenapa RUU Reforma Agraria mendesak. Ibarat ada api yang harus dipadamkan, ada akibat yang harus dihentikan, perluasan atau pembesarannya,” kata Ricardo.

Kendati demikian, Ricardo memberikan catatan kritis terkait struktur kewenangan BRAN kelak. Ia mengingatkan pentingnya otoritas kuat bagi badan baru tersebut dalam mengakses dan mengintegrasikan data dari berbagai kementerian atau lembaga.

“Persoalannya, apakah badan yang akan dibentuk ini punya power untuk memaksa kementerian atau lembaga itu? Sementara badan itu di bawah kementerian secara hierarki,” ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya