LPDP Jakarta Mulai 2027, Pramono Tegaskan Tidak Ada Titip Menitip

Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan LPDP di tingkat pemerintah pusat dalam pelaksanaan program.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 17 September 2026, 14:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Liputan6/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan seleksi penerima program Beasiswa Jakarta yang setara dengan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak akan diwarnai praktik titip-menitip. Program tersebut ditargetkan mulai berjalan pada 2027.

Pramono mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan LPDP di tingkat pemerintah pusat dalam pelaksanaan program. Kerja sama tersebut diharapkan membuat proses seleksi penerima berlangsung secara profesional.

“Yang jelas saya ingin LPDP Jakarta ini bekerja sama dengan LPDP yang ada di pusat. Sehingga kemudian tidak ada titip-menitip,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).

Menurut Pramono, beasiswa tersebut disiapkan bagi warga Jakarta yang memiliki kemampuan akademik mumpuni tetapi terkendala kondisi ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

“Karena kita ingin yang mendapatkan beasiswa ini adalah orang-orang yang memang secara akademik mempunyai kemampuan, tetapi mungkin secara ekonomi tidak mampu,” ujarnya.

Program tersebut ditargetkan mulai berjalan pada 2027 dengan jumlah penerima tahap awal sekitar 50–75 orang.

Beasiswa akan diberikan kepada warga Jakarta yang memenuhi persyaratan untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik di dunia.

 

Proses Seleksi

Pramono menegaskan proses seleksi menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta agar penerima beasiswa sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

“Jadi kita akan bekerja sama dengan LPDP yang ada di pusat. Dan saya yakin dengan demikian ini bisa dilakukan secara profesional,” kata dia.

Program beasiswa tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Pergub itu diteken Pramono pada 3 September 2026.

Ketentuan teknis mengenai persyaratan umum, batas usia, dan kriteria rinci calon penerima Beasiswa Jakarta Unggul nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) yang diterbitkan secara terpisah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya