Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga memastikan 753 Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) baik subsidi (PSO) maupun non-subsidi di Indonesia telah 100% menerapkan standar ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
Direktur Pemasaran Retail Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky mengatakan, aspek keamanan merupakan hal penting dan menjadi perhatian serius bagi perusahaan. Sebab, hal tersebut berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat yang selama ini menggunakan produk-produk Pertamina Patra Niaga, di antaranya gas Elpiji.
Advertisement
"Pertamina Patra Niaga berkomitmen penuh memastikan setiap tabung Elpiji yang diterima masyarakat memiliki kuantitas dan kualitas yang tepat sesuai standar. Saat ini, sebanyak 753 SPBE pengisian Elpiji, baik subsidi (PSO) maupun non-subsidi di seluruh Indonesia telah 100% menerapkan standar BDKT,” ujar Eko saat menerima kunjungan Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, di Fuel Terminal (FT) Padalarang, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).
Dalam kesempatan itu, Wamendag Dyah Roro menyaksikan langsung proses pengisian tabung gas Elpiji 3 kg sembari memastikan ketepatan takaran isinya, serta memastikan keamanannya sebelum didistribusikan ke masyarakat.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pertamina Patra Niaga dan Kementerian Perdagangan dalam melindungi hak konsumen serta memastikan keandalan pasokan Elpiji 3 kg di masyarakat.
Eko menyampaikan bahwa sinergi bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) merupakan langkah krusial dalam menjaga transparansi operasional dan kepercayaan konsumen di seluruh Indonesia.
Dia pun memastikan proses pengisian tabung gas Elpiji di SPBE Padalarang aman karena telah memenuhi ketentuan BDKT. SOP yang sama juga diterapkan di semua SPBE Pertamina Patra Niaga di seluruh Indonesia.
Eko mengatakan, jajarannya gencar melakukan sosialisasi, pengecekan, serta pengawasan di lapangan untuk memastikan setiap tabung gas Elpiji yang diterima konsumen dalam kondisi aman dan isinya sesuai takaran.
Dalam melakukan pengawasan tersebut, Pertamina Patra Niaga juga bersinergi dengan pemangku kepentingan, diantaranya Kementerian Perdagangan serta dinas-dinas terkait di masing-masing provinsi.
Lindungi Hak Konsumen
Wamendag mengatakan, dalam memastikan konsumen mendapatkan produk dan pelayanan yang prima, dibutuhkan kolaborasi yang erat dan berkelanjutan antara pemerintah, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan.
"Pengawasan ini adalah wujud kehadiran pemerintah untuk melindungi hak-hak konsumen secara menyeluruh. Konsumen berhak mendapatkan Elpiji 3 kg dengan isi dan takaran yang presisi sesuai ketentuan. Kolaborasi yang erat ini penting untuk memastikan rantai distribusi Elpiji berjalan transparan dan tepat sasaran," ujar Dyah Roro.
Selain aspek ketepatan takaran, sinergi lintas kementerian dan BUMN ini juga difokuskan pada pengawasan kelancaran rantai pasok nasional di tengah dinamika geopolitik global.
Pertamina Patra Niaga dan Kementerian Perdagangan memastikan ketersediaan dan stok Elpiji di tingkat regional maupun nasional berada dalam kondisi aman dan mencukupi.