Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka opsi keterlibatan badan usaha atau pihak swasta dalam penataan kabel semrawut di Jakarta.
Program tersebut ditargetkan berlangsung secara menyeluruh selama lima tahun setelah Pemprov DKI memiliki payung hukum berupa perda.
Advertisement
“Apalagi sekarang perdanya sudah ada, sehingga dengan demikian untuk penanganan kabel dimasukkan ke dalam itu bukan hanya dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Bina Marga, kami juga membuka opsi keterlibatan badan usaha ataupun swasta untuk terlibat dalam hal itu,” kata Pramono di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Pramono mengatakan penataan kabel akan dilakukan secara bertahap selama lima tahun. Tahap awal program tersebut telah dimulai di Jalan Supomo, Jakarta Selatan.
“Tetapi ini akan menjadi program yang menyeluruh selama 5 tahun untuk segera bisa menuntaskan,” ujarnya.
Tujuan Pelibatan Swasta
Menurut Pramono, opsi melibatkan pihak swasta dibuka agar penataan kabel tidak sepenuhnya bergantung pada Pemprov DKI melalui Dinas Bina Marga.
Dia menjelaskan persoalan kabel di Jakarta tidak hanya berkaitan dengan jaringan komunikasi, tetapi juga jaringan listrik.
“Sebab saya meyakini problem kabel di Jakarta selain komunikasi adalah listrik,” kata Pramono.