Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar dugaan penyelundupan lebih dari 150 ribu benih bening lobster (BBL) di wilayah Ciangsana, Bogor, Jawa Barat. Seorang pria berinisial MZ ditangkap dalam pengungkapan tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan benih lobster menggunakan kendaraan pikap.
Advertisement
Petugas Unit Intel Air II Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya kemudian melihat sebuah pikap putih keluar dari kawasan perumahan Ciangsana, Bogor, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Kendaraan tersebut selanjutnya dibuntuti hingga melintas di Tol Jagorawi.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 25 box styrofoam yang berisi benih bening lobster. Saat ini terhadap terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Menurut polisi, benih lobster tersebut diangkut menuju lokasi pengantaran untuk kemudian diambil oleh pihak yang telah ditentukan.
MZ kini diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap asal benih bening lobster serta pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengetahui lebih lanjut asal benih lobster tersebut maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Ardhie.
Upaya Penegakan Hukum
Polisi menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyelundupan sumber daya perikanan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Ditpolairud Polda Metro Jaya dalam melakukan penegakan hukum terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penyelundupan sumber daya perikanan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan kegiatan penyelundupan benih bening lobster yang berpotensi merugikan negara,” kata Ardhie.
Atas dugaan perbuatannya, MZ disangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dia terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.