Pengacara Bantah Febrie Adriansyah Terima Uang Rp 40 M

Kubu Febrie membantah menerima uang Rp 40 miliar dari Tan Kian.

oleh Pebrianto Eko WicaksonoDiterbitkan 04 September 2026, 07:09 WIB
Kuasa hukum Febrie Adriansyah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemberian uang Rp 40 miliar oleh Tan Kian kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang mencuat dalam sidang praperadilan masih menjadi tanda tanya.

Kubu Febrie membantah adanya penerimaan uang tersebut.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan kliennya tidak pernah menerima uang tersebut.

"Kami menyebutnya kekeliruan informasi ini, itu dimulai dari ketika pertimbangan hakim praperadilan itu diambil sebagian saja. Jadi seolah-olah bahwa tidak benar ada pemberian uang Rp 40 miliar dari Tan Kian kepada Pak FA. Itu dulu yang kami tegaskan," kata Febri di Gedung Utama Kejagung, Jumat (4/9/2026).

Menurut Febri, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian, uang tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Dia menyebut informasi mengenai perkara tersebut pertama kali disampaikan seseorang bernama Lucy kepada Tan Kian.

"Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy, seseorang yang bernama Lucy yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA," jelas Febri.

"Jadi seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa intinya, ada perkara yang sedang berjalan, kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka. Jadi yang menyampaikan itu adalah orang yang bernama Lucy," sambungnya.

Selanjutnya, terjalin komunikasi antara Tan Kian dan Ferry Boboho. Febri mengklaim, berdasarkan BAP Tan Kian, uang tersebut justru diberikan kepada Ferry Boboho.

"Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut," ucapnya.

Dalam BAP tersebut, Tan Kian juga menggunakan frasa "bisa saja" saat menjelaskan peruntukan uang tersebut. Febri mengatakan, frasa itu bahkan ditujukan kepada empat nama pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), tanpa secara eksplisit menyebut Febrie Adriansyah terkait pemberian uang tersebut.

"Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp 40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA," kata dia.

"Justru Tan Kian memberikan uang tersebut kepada seseorang bernama Ferry, dan tidak diketahui apakah uang itu kemudian digunakan atau disimpan oleh Ferry atau pada pihak lain," sambungnya.

Febri menilai pernyataan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa Febrie Adriansyah menerima uang Rp 40 miliar. Dia juga meminta persoalan tersebut dibuka secara transparan dan diuji berdasarkan bukti.

"Jadi kita tidak mencampuradukkan antara fakta dengan asumsi atau spekulasi pikiran-pikiran pihak-pihak tertentu," ungkapnya.

 

Dugaan Uang Rp 40 Miliar Mencuat di Sidang Praperadilan

Sebelumnya, dugaan penerimaan dana valuta asing senilai setara Rp 40 miliar mencuat dalam sidang pembacaan putusan praperadilan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengungkapkan, penyidik kepolisian mendalilkan adanya bukti awal berupa pengakuan Tan Kian terkait penyerahan uang senilai setara Rp 40 miliar dalam mata uang dolar Singapura.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara Jiwasraya dan ASABRI. Dugaan itu diperkuat dengan catatan transaksi serta komunikasi.

"Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dollar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp 40 miliar kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya