Liputan6.com, Jakarta - Ruben Onsu (RSO) diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Kasus ini semakin terang usai kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, mengungkap adanya sejumlah cek yang diduga tidak memiliki dana saat coba dicairkan oleh kliennya.
Ahmad Ramzy menjelaskan bahwa cek-cek tersebut awalnya diberikan Ruben Onsu sebagai bagian dari janji keuntungan investasi kepada kliennya. Namun, saat dicoba dicairkan, cek-cek tersebut ternyata tidak memiliki dana sama sekali alias kosong.
Advertisement
"Jadi begini, saudara RSO itu memberikan kami sejumlah cek. Sejumlah cek yang mana cek tersebut setelah dicoba dicairkan ternyata tidak ada isinya," jelasnya saat jumpa pers di Kawasan Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Soal Cek Kosong
Lebih lanjut, Ahmad Ramzy merinci nominal dari masing-masing cek kosong tersebut yang totalnya mencapai angka fantastis dan menjadi salah satu barang bukti dalam laporan yang diajukan ke pihak kepolisian. "Cek kosong itu yang nominalnya sejumlah ya 4 sekian. 4 sekian miliar. Ada cek nomor sekian-sekian 350 (juta), ada 350 (juta), dan 3,850 (miliar). Yang kesemuanya itu blong (kosong)," paparnya.
Meski demikian, Ahmad Ramzy menegaskan bahwa fokus utama pihaknya bukan pada nominal keuntungan yang dijanjikan melalui cek tersebut, melainkan pada kerugian nyata berupa dana investasi yang telah diserahkan kliennya kepada Ruben Onsu. "Tapi kami fokus pada kerugian yang kami alami dan uang yang telah kami serahkan kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Cek Kosong Jadi Bukti
Ahmad Ramzy juga menyebut bahwa seluruh bukti terkait cek kosong tersebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari materi penyidikan kasus ini. "Ya yang jelas kita semua sudah serahkan buktinya semua ke penyidik. Banyak barang buktinya. Yang jelas pasti penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. Termasuk cek (kosong)," ucapnya.
Sebagai informasi, laporan polisi terkait kasus ini pertama kali dibuat pada 22 Agustus 2025 di Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini kemudian resmi naik ke tahap penyidikan pada 15 April 2026, hingga akhirnya Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka. Kasus dugaan penipuan investasi ini kini masih terus bergulir, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap Ruben Onsu yang telah dijadwalkan oleh pihak kepolisian dalam waktu dekat.