Liputan6.com, Jakarta - Ariel Tatum mengajukan permohonan perubahan nama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut telah diputus dan dikabulkan oleh majelis hakim pada Kamis (27/8/2026).
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardin, saat diwawancarai KapanLagi.com. Ia menyebut permohonan perubahan nama Ariel Tatum tercatat dengan nomor register 731/Pdt.P/2026/PN JKT.Sel.
Advertisement
"Permohonan dengan register 731/Pdt.P/2026/PN JKT.Sel... dan sudah diputus hari ini, ya," ujar Halida.
Halida menjelaskan, permohonan tersebut diajukan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Setelah hakim ditunjuk, perkara kemudian mulai disidangkan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
"Diajukan pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026, ditunjuk hakimnya, disidangkan pada hari Kamis 20 Agustus 2026," jelasnya.
Hormati Pemberian Kakek Nenek
Dalam permohonan tersebut, Ariel Tatum meminta perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini. Permohonan itu diajukan dengan alasan untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya.
"Sebagai pemohon hadir di persidangan, intinya memohon perubahan nama, ya, perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini, dengan alasan untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya," kata Halida.
Permohonan Ariel Dikabulkan Pengadilan
Permohonan perubahan nama tersebut kemudian dikabulkan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara e-court. Putusan perkara tersebut juga telah diunggah ke sistem e-court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dan itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim pada persidangan hari ini yang secara... e-court. Dan sudah di-upload di e-court. Itu untuk Ariel Tatum, selesai," pungkas Halida.