Liputan6.com, Jakarta - Bagi pengendara yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera habis, kini tidak perlu khawatir datang ke Satpas sejak awal untuk melakukan perpanjangan. Proses perpanjangan SIM kini sudah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Aplikasi yang dibuat oleh kepolisian Indonesia untuk memudahkan semua proses pengaduan masyarakat, hingga bisa digunakan sebagain perpanjangan SIM.
Advertisement
Layanan tersebut memungkinkan pemohon mengurus sejumlah tahapan administrasi melalui ponsel.
Meski lebih praktis, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan sebelum mengajukan perpanjangan.
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah masa berlaku SIM. Perpanjangan secara online ditujukan bagi SIM yang masih berlaku.
Karena itu, pemilik SIM sebaiknya tidak menunggu hingga masa berlakunya habis.
Dilansir dari lama Daihatsu berikut ini adalah cara dan syarat yang harus dilakukan Ketika ingin melaukan perpanjangan SIM secara online.
Syarat Perpanjang SIM Online
Sebelum memulai proses, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan persyaratan. Berikut beberapa di antaranya:
- SIM lama yang masih berlaku.
- e-KTP.
- Hasil pemeriksaan kesehatan atau e-Rikkes.
- Hasil tes psikologi atau e-PPSI.
- Pas foto dengan latar belakang biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih.
Setelah seluruh persyaratan tersedia, pemohon dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui toko aplikasi pada ponsel.
Cara Mengajukan Perpanjangan SIM Online
Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon dapat mengajukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan langkah berikut:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
Aplikasi dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store. Setelah terpasang, lakukan registrasi menggunakan nomor telepon aktif dan masukkan kode OTP yang dikirimkan sistem
2. Lengkapi data diri
Selanjutnya, masukkan data yang diperlukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, serta alamat email yang masih aktif
3. Lakukan verifikasi identitas
Siapkan e-KTP untuk proses verifikasi. Pemohon juga akan diminta melakukan verifikasi wajah face recognition melalui kamera ponsel. Pastikan kondisi pencahayaan cukup agar proses tersebut dapat berjalan dengan baik
4. Ikuti tes kesehatan dan psikologi
Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, pemohon wajib melengkapi hasil pemeriksaan kesehatan (e-Rikkes) dan tes psikologi (e-PPSI). Hasil dari kedua pemeriksaan tersebut nantinya terintegrasi dengan sistem Korlantas
5. Pilih menu Perpanjangan SIM
Selanjutnya masuk ke Langkah perpanjangan SIM. Masuk ke menu SIM, lalu pilih layanan Perpanjangan SIM. Selanjutnya isi data yang diminta sesuai petunjuk aplikasi
6. Unggah dokumen persyaratan
Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti e-KTP, SIM lama, pas foto berlatar biru, serta foto tanda tangan di atas kertas putih
7. Pilih Satpas tujuan
Tentukan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang akan memproses permohonan perpanjangan SIM. Pilih Satpas yang terdekat dengan rumah untuk lebih dekat mengambilnya
8. Lakukan pembayaran
Setelah data dinyatakan lengkap, sistem akan menampilkan tagihan pembayaran. Selesaikan pembayaran melalui metode yang tersedia
9. Pantau status pengajuan
Pemohon dapat memantau perkembangan proses perpanjangan melalui menu transaksi pada aplikasi Digital Korlantas Polri
10. Terima SIM yang telah dicetak
Jika permohonan telah disetujui dan SIM selesai dicetak, dokumen dapat dikirim ke alamat yang didaftarkan atau diambil langsung di Satpas sesuai pilihan pemohon.
Dengan memanfaatkan layanan online tersebut, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan lebih praktis karena sebagian tahapan administrasi dapat diselesaikan melalui ponsel.
Namun, pemohon tetap perlu memastikan data dan dokumen yang diunggah sudah sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar.
Dengan layanan ini, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM secara lebih praktis tanpa harus menghabiskan banyak waktu untuk mengantre di lokasi pelayanan.