Liputan6.com, Jakarta - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberlakukan penutupan total jalur pendakian Gunung Semeru di Jawa Timur. Keputusan tersebut menyikapi kebakaran hutan di Blok Ranu Kembang.
Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, mengatakan area hutan yang menjadi titik kebakaran lokasinya berada di sekitar kawasan jalur pendakian Gunung Semeru.
Advertisement
"Kebakaran hutan yang terjadi 26 Agustus 2026 di Blok Ranu Kembang di sekitar jalur pendakian Gunung Semeru, dengan begitu jalur pendakian Gunung Semeru ditutup secara total," kata Rudi, sapaan Rudijanta Tjahja Nugraha, dikutip dari Antara, Rabu (26/8/2026).
Keputusan penutupan jalur pendakian Gunung Semeru diumumkan resmi oleh BB TNBTS melalui Surat Pengumuman Nomor: PG.20/T.8/TU/HMS.01.07/B/08/2026 yang diterbitkan per hari ini. Rudi menyatakan penutupan diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Ia mengatakan kebijakan itu diambil untuk mendukung kelancaran proses pengendalian kebakaran serta evakuasi pengunjung yang masih berada di dalam kawasan Semeru dengan tetap mengedepankan unsur keamanan dan keselamatan.
Kebijakan Refund atau Jadwal Ulang
Sebagai tindak lanjut penutupan kawasan, maka BB TNBTS menyiapkan layanan pengembalian biaya pembelian tiket maupun penjadwalan ulang pendakian setelah kegiatan pendakian dibuka.
Sedangkan untuk kegiatan wisata di Ranu Regulo dipastikan tidak terdampak peristiwa kebakaran tersebut.
Selain itu Rudi menyatakan kebakaran di Blok Ranu Kembang tak berdampak pada arus transportasi di Malang-Lumajang.
"Akses Malang-Lumajang melalui wilayah Kecamatan Poncokusumo (Malang) dan Kecamatan Senduro (Lumajang) tetap dapat dilalui," ujarnya.
Pihaknya mengimbau seluruh pengunjung dan pelaku jasa wisata supaya tetap menjaga kawasan itu dari ancaman kejadian kebakaran.
"Dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan sumber api, termasuk menyalakan api unggun, kembang api, flare, membakar sampah, maupun aktivitas lainnya yang berpotensi memicu kebakaran," ucap Rudijantra Tjahja Nugraha.