Liputan6.com, Jakarta - Ruben Onsu akan memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait perkara hukum yang membuatnya berstatus sebagai tersangka. Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum barunya, Machi Ahmad, yang kini tengah mempersiapkan sejumlah kebutuhan untuk pemeriksaan.
Machi Ahmad mengatakan surat panggilan dari penyidik sudah diterima pihak Ruben. Setelah menerima surat tersebut, tim hukum langsung bergerak menyiapkan berbagai dokumen yang diminta untuk melengkapi proses pemeriksaan.
Advertisement
"Surat panggilan sudah diterima, tapi kami harus bergerak cepat untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta oleh tim penyidik Polres Jakarta Selatan," ujar Machi Ahmad saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Ruben Tak Menghindari Pemeriksaan sebagai Tersangka
Menurut Machi, pemeriksaan Ruben sebagai tersangka direncanakan berlangsung pada 28 Agustus 2026. Sebagai kuasa hukum yang baru ditunjuk, ia memastikan pihaknya akan mempersiapkan Ruben dengan baik sebelum memenuhi panggilan tersebut.
"Direncanakan tanggal 28 ya, 28 ini. Tapi kita ini juga akan fokus menyiapkan dokumen-dokumen yang dimintakan tadi juga ya," ungkap Machi.
Machi juga memastikan Ruben tidak akan menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut kliennya akan bersikap kooperatif apabila kembali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
"Mas Ruben juga pastinya kooperatif nantinya apabila dipanggil nanti sebagai tersangka," katanya.
Selain memenuhi panggilan pemeriksaan, tim hukum Ruben juga tengah berupaya mencari jalan keluar atas perkara tersebut. Machi mengaku telah berkomunikasi dengan kuasa hukum pihak pelapor untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian secara damai.
"Dan kami sepakat bahwa dalam penanganan kasus Ruben Onsu ini kami mengedepankan tabayun, mengedepankan cara-cara persuasif," tutur Machi.
Kedua Belah Pihak Sama-sama Ingin Mencari Titik Temu
Ia menyebut komunikasi antara kedua pihak sejauh ini berjalan dengan baik. Menurut Machi, baik pihak Ruben maupun pelapor sama-sama memiliki keinginan untuk mencari titik temu tanpa harus membawa perkara tersebut sampai ke persidangan.
"Dan kuasa hukum dari pelapor juga ingin juga menyelesaikan ini tanpa melanjutkan ke ranah persidangan, kalau bisa melakukan mediasi, ada titik temu dan penyelesaian seperti itu," jelasnya.
Machi menambahkan, upaya mediasi dan restorative justice menjadi salah satu langkah yang sedang ditempuh. Namun, proses hukum tetap dihormati dan Ruben disebut siap menjalani setiap tahapan yang ditetapkan penyidik.
"Setidaknya kita tidak mau kan kalau masih bisa selesai di sini dengan mediasi dengan mekanisme restorative justice kenapa harus berlanjut seperti itu," ungkap Machi Ahmad.
Dengan demikian, Ruben Onsu dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada 28 Agustus 2026. Sembari mempersiapkan pemeriksaan, tim hukum juga terus membuka komunikasi dengan pihak pelapor demi mencari penyelesaian terbaik atas perkara tersebut.