Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengungkap besaran insentif motor listrik sebesar Rp 3 juta. Angka tersebut, turun dari rencana sebelumnya, yang mencapai Rp 5 juta.
Kebijakan subsidi motor listrik ini sendiri, akan berlaku untuk sekitar 1 juta unit, dan akan berjalan mulai September 2026, dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp 3 triliun.
Advertisement
Menurut Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M Rizal Taufikurahman pemberian insentif Rp 3 juta ini, akan membuat ketahanan fiskal lebih terjaga.
Namun, untuk daya dorong insentif untuk mendongkrak penjualan menjadi lebih terbatas.
"Untuk konsumen motor yang sensitif terhadap harga, besaran ini lebih berfungsi sebagai pemanis daripada faktor utama untuk beralih ke kendaraan listrik," jelas Rizal disitat dari Antara, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, persoalan utama pada penyerapan motor listrik bukan mengenai besaran subsidi, melainkan seberapa efektif setiap rupiah insentif menghasilkan tambahan penjualan dan nilai tambah ekonomi.
Maka, dirinya mendorong pemerintah untuk menyiapkan skema insentif yang lebih terarah, misalnya dikaitkan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produksi domestik, industri baterai, dan pengguna dengan intensitas mobilitas tinggi.
"Dengan begitu, manfaatnya tidak berhenti pada diskon harga, tetapi ikut memperkuat industri nasional dan mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM)," pungkasnya.
Insentif Motor Listrik Disebut Bisa Berlaku September 2026
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan, kebijakan insentif motor listrik paling cepat bisa mulai berlaku pada September 2026.
Namun, hingga saat ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan memang belum diterbitkan.
Purbaya mengaku, terlebih dahulu akan menemui Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita untuk berkoordinasi lebih lanjut.
"Dia (Agus Gumiwang Kartasasmita) belum bicara sama saya. Saya datengin dia besok," jelas Purbaya, disitat dari Antara, Rabu (19/8/2026).
Sebelumnya, Menperin Agus sendiri mengatakan, insentif motor listrik sebesar Rp 5 juta masih menunggu penerbitan PMK dari Kementerian Keuangan.
Agus menegaskan Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis telah siap menjalankan program tersebut. Namun, pelaksanaannya baru dapat dilakukan setelah aturan dari Kementerian Keuangan diterbitkan.
"Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya," ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8).