Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap rekening bank koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok sebesar Rp 80,9 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyelidikan ini untuk mengetahui tujuan donasi tersebut. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Advertisement
"Sudah saya sampaikan bahwa penyelidikan tentang donasi yang akan dilakukan, tujuannya adalah terkait apa donasi tersebut," kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
"Makanya koordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial," sambungnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil pemilik rekening yaitu Supriyono alias Botok.
"Iya (dipanggil), pastinya pemilik rekening," ungkapnya.
Budi menerangkan, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Pemblorikan berlaku paling lama lima hari kerja dan dapat digunakan kembali setelah jangka waktu berakhir.
Dia juga memastikan saldo dalam rekening tersebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada Supriyono alias Botok.
"Rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi," ungkapnya.
Dalam proses penyelidikan, Budi mengatakan apabila tidak ditemukan adanya tindak pidana, rekening tersebut akan dibuka kembali oleh pihak bank atau otoritas terkait.
Di sisi lain, apabila ditemukan dugaan tindak pidana, seperti aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas yang mengganggu keamanan, judi online, maupun narkoba, transaksi tersebut akan ditelusuri lebih lanjut.
"Kalau rekening itu, transaksi itu sehat, silakan. Selama 5 hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun," tegasnya.