Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Fahmi Idris meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menolak nota perlawanan hukum tim advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi kuota haji.
Dikatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Selain itu, penuntut umum telah menguraikan surat dakwaan atas diri terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap.
Advertisement
"Dalil-dalil perlawanan hukum tim advokat terdakwa Yaqut haruslah ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dikesampingkan," kata JPU saat memberikan tanggapan terhadap nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (21/8).
Dengan demikian, JPU memohon agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Nomor 71/TUT.01.04/24/07/2026 tanggal 21 Juli 2026 atas nama Yaqut sah menurut hukum karena telah disusun sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.
Untuk itu, surat dakwaan dapat dijadikan dasar untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Yaqut.
JPU juga berharap Majelis Hakim dapat menyatakan sidang pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst dilanjutkan ke tahap pembuktian saat membacakan putusan sela.
Adapun JPU berpandangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Yaqut karena kasus yang diajukan oleh penuntut umum berkenaan dengan peristiwa tindak pidana korupsi sebagaimana surat dakwaan yang telah diajukan di muka persidangan oleh JPU.
Selain itu, JPU menekankan surat dakwaan telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan.
"Seluruh uraian tersebut mencakup peristiwa yang dipandang sebagai permulaan tindak pidana sampai dengan sempurnanya perbuatan pidana dan dampak yang ditimbulkannya," ucap JPU.
JPU menambahkan, seluruh uraian menyangkut perbuatan aktif (actus reus), baik terdakwa maupun pelaku peserta, juga sudah dijelaskan sedemikian rupa dan dihubungkan dengan terpenuhinya seluruh unsur sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pidana normatif, yaitu Pasal 603 KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 3 UU Tipikor.
Dengan demikian, JPU menilai dalil tim advokat dalam nota perlawanan secara substansial berkenaan dengan perbedaan sudut pandang yang cukup tajam antara penuntut umum dan tim advokat dalam hal membaca, memahami, dan menganalisis uraian kata per kata di dalam surat dakwaan.
Kerugian Negara
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 2023-2024, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 622,09 miliar lantaran telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Selain itu, Menteri Agama periode 2020-2024 tersebut juga diduga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) yang tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Dikatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.
Secara rinci, kerugian negara terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438,22 miliar.
Kemudian, terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143,92 miliar.
Dengan demikian, terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut, antara lain Yaqut senilai 271.500 dolar AS atau setara dengan Rp 4,83 miliar.
Atas perbuatannya, mantan Menag itu didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.