Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis Empat Tahun Penjara

oleh Arie BasukiDiterbitkan 20 Agustus 2026, 16:16 WIB
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis Empat Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendi Prio Santoso dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam perkara korupsi kerja sama jual beli gas. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8/2026), Hendi dinyatakan terbukti menerima 500 ribu dolar Singapura. Perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp 255 miliar. Hendi juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti 500 ribu dolar Singapura yang diperhitungkan dengan dana yang telah disetorkannya ke rekening penampungan KPK.
Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE, Hendi Prio Santoso usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8/2026). (KLY/ Arie Basuki)
Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE, Hendi Prio Santoso usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8/2026). (KLY/ Arie Basuki)
Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE, Hendi Prio Santoso usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8/2026). (KLY/ Arie Basuki)
Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE, Hendi Prio Santoso usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8/2026). (KLY/ Arie Basuki)
Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE, Hendi Prio Santoso usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8/2026). (KLY/ Arie Basuki)
Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE, Hendi Prio Santoso usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8/2026). (KLY/ Arie Basuki)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya