FTSE Russell Hapus Saham Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi, Perubahan Indeks Ditunda

FTSE Russell mengonfirmasi perlakuan berikut terhadap efek yang tercatat di Indonesia untuk tinjauan indeks September 2026.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 18 Agustus 2026, 18:43 WIB
Karyawan melintasi layar pergerakan IHSG, Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga penyedia indeks global FTSE Russell menyatakan akan menghapus saham yang masuk kategori daftar konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC) dalam tinjauan September 2026.

FTSE Russell terus memantau perkembangan pasar dan menjaga komunikasi berkelanjutan dengan pemangku kepentingan pasar terkait. Hal ini sebagai bagian dari penilaian FTSE Russell terhadap perlakuan indeks bagi efek yang tercatat di Indonesia menyusul tindak lanjut pemberitahuan mengenai perlakuan indeks untuk Indonesia yang diterbitkan pada 9 Februari 2026 dan pemberitahuan mengenai perlakuan indeks untuk Indonesia terkait tinjauan indeks Juni 2026 yang diterbitkan 13 Mei 2026.

Mengutip laman FTSE, Selasa (18/8/2026), FTSE Russell mencatat otoritas Indonesia telah menerapkan beberapa langkah yang bertujuan memperkuat transparansi pasar modal Indonesia, termasuk penyediaan data kepemilikan saham di atas 1%, publikasi daftar kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC), serta peningkatan pelaporan klasifikasi investor.

"FTSE Russell telah meninjau perkembangan-perkembangan ini, termasuk inisiatif reformasi pasar yang lebih luas yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan integritas data, serta telah mempertimbangkan masukan yang diterima dari pelaku pasar dan komite penasihat eksternalnya,” demikian seperti dikutip dari laman FTSE.

Oleh karena itu, FTSE Russell mengonfirmasi perlakuan berikut terhadap efek yang tercatat di Indonesia untuk tinjauan indeks September 2026.

Pembaruan implementasi-Review Indeks September 2026

Pada review indeks September 2026, FTSE Russell akan melanjutkan pembaruan indeks berikut untuk efek yang tercatat di Indonesia:

-Pembaruan Industry Classification Benchmark (ICB)

-Pembaruan jumlah saham triwulanan yang akan diterapkan sesuai ketentuan buffer 1%

-Penurunan free float triwulanan yang hanya akan diterapkan sesuai ketentuan buffer 3% (untuk free float di atas 15%) atau buffer 1% (untuk free float antara 5% dan 15%).

-Penghapusan terkait kegagalan memenuhi kriteria kelayakan indeks, seperti suspensi berkelanjutan, penyaringan pengawasan, penyaringan likuiditas, serta kapitalisasi apsar yang turun di bawah ambang batas keluar atau exit thresholds yang berlaku

-Perubahan kategori kapitalisasi besar, menengah, kecil dan mikro akibat spin-off dengan penerapan penghapusan jika entitas hasil pemisahan itu berada di bawah ambang batas keluar yang berlaku

-Penurunan kategori dari large, mid, small ke micro-cap

-Pembaruan pembatasan bobot atau capping

-Pembaruan weight adjustment factor (WAF) dari positif menjadi nol

-Pembaruan daftar pengecualiaan yang berlaku misalnya ESG, etika syariah.

"FTSE Russell akan terus menunda perubahan segmen ukuran (antara kategori kapitalisasi besar, menengah, kecil dan mikro), peningkatan free float, pembaruan faktor penyesuaian bobot (WAF)  dari nol menjadi positif, serta penambahan baru termasuk initial public offering (IPO) atas efek Indonesia yang tercatat, setidaknya hingga tinjauan indeks Desember 2026," demikian seperti dikutip dari laman FTSE.

Hal ini memberikan waktu tambahan untuk mengamati dan memantau reformasi pasar serta efektivitasnya.

 

 

Penghapusan Efek dengan Konsentrasi Kepemilikan Saham yang Tinggi

Pekerja tengah melintas di layar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sesuai dengan pedoman Pembatasan free float FTSE Russell, jika suatu perusahaan menerima pemberitahuan peringatan mengenai konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi dari otoritas regulator yang menyatakan saham yang tercatat dikuasai oleh sejumlah pemegang saham yang terbatas, efek tersebut akan dihapus pada saat tinjauan indeks berikutnya.

"Oleh karena itu, FTSE Russell akan menghapus efek yang terdampak oleh kondisi konsentrasi kepemilikan saham tinggi tersebut pada harga pasar saat tinjauan September 2026, yang berlaku efektif sejak pembukaan perdagangan Senin, 21 September 2026,” demikian seperti dikutip dari laman FTSE.

FTSE Russell akan memantau likuiditas efek yang terdampak untuk memastikan harga penghapusan tersebut dapat direplikasi.

Pemantauan Berkelanjutan

FTSE Russell akan terus memantau perkembangan pasar di Indonesia secara cermat dan menilai efektivitas langkah-langkah terkini, sembari tetap menjalin komunikasi aktif dengan otoritas pasar setempat.

Keputusan lebih lanjut mengenai perlakuan indeks, termasuk potensi dimulainya kembali perubahan indeks secara penuh, akan dipertimbangkan menjelang tinjauan indeks Desember 2026 dan akan disampaikan pada waktunya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya