Modus Baru Penyelundupan Batangan Emas, Disamarkan Jadi Bubuk

Bareskrim mengungkap modus baru penyelundupan emas ke luar negeri. Emas yang biasanya berbentuk batangan kini bisa diubah menjadi bubuk untuk mengelabui pemeriksaan.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 18 Agustus 2026, 18:05 WIB
Konferensi pers Penindakan Ekspor Ilegal 22 Kilogram Emas Batangan di Kantor Pusat Bea dan Cukai. (Liputan6/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyelundupan emas ke luar negeri kini tak lagi hanya mengandalkan cara konvensional. Selain menyembunyikan emas batangan di tubuh, pelaku mulai menggunakan modus baru dengan mengubah emas menjadi bubuk dan menyelundupkannya di pakaian dalam.

Modus tersebut diungkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri saat membongkar dugaan penyelundupan emas ilegal ke luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan perkembangan modus itu menjadi perhatian aparat penegak hukum.

"Selain berupa balok emas, sekarang telah berkembang berupa bubuk, yang ditempatkan di pakaian dalam, baik wanita atau pun celana dalam pria," ujar Irhamni dalam konferensi pers Penindakan Ekspor Ilegal 22 Kilogram Emas Batangan di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Selasa (18/8/2026).

Menurut Irhamni, perkembangan modus tersebut membuat aparat perlu meningkatkan kemampuan deteksi dan memperkuat koordinasi antarlembaga.

Dia mengatakan penyelundup kini tidak bisa lagi hanya dicurigai membawa emas dalam bentuk batangan. Modus lain yang lebih sulit dideteksi masih mungkin digunakan.

"Ini perlu kita antisipasi bersama tentunya. Ke depan jangan sampai kita melihat atau memandang bahwa modus mereka hanya seperti ini, batangan emas yang mungkin di pintu-pintu masuk bisa terdeteksi," ucapnya.

Irhamni mengakui masih terdapat modus-modus baru yang berpotensi lolos dari pemeriksaan. Karena itu, peningkatan kapasitas petugas dan pertukaran informasi dinilai penting untuk mengungkap jaringan penyelundupan emas.

"Baik kami dari kepolisian yang melaksanakan kegiatan penyelidikan di lapangan, harus bekerja sama dengan jajaran Bea Cukai yang menjaga pintu akhir wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini," jelas Irhamni.

Dia menegaskan koordinasi antara kepolisian dan Bea Cukai akan diperkuat untuk mengungkap modus serta pelaku lain.

 

22 Kilogram Emas Digagalkan

Ilustrasi harga emas dunia. (Gambar by AI)

Pengungkapan modus tersebut muncul setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan 22,317 kilogram emas di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kasus itu terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026. Dua warga negara China berinisial ZC dan ZL diamankan saat hendak terbang ke Hong Kong.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengatakan emas tersebut memiliki nilai sekitar Rp60 miliar.

"Jadi kalau di-fix-kan total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp60 miliar," ujar Djaka.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan pengungkapan bermula dari analisis intelijen terhadap dua penumpang dalam penerbangan Garuda Indonesia GA 860 dengan tujuan Hong Kong.

Keduanya teridentifikasi memiliki pola pergerakan mencurigakan dan diduga berkaitan dengan jaringan yang sebelumnya telah diungkap.

Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Avsec, maskapai, dan Imigrasi untuk memantau pergerakan keduanya.

Kedua penumpang akhirnya dicegat di area boarding gate sekitar pukul 23.20 WIB, atau sekitar 30 menit sebelum pesawat dijadwalkan lepas landas.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan emas yang disembunyikan menggunakan modus body strapping.

Pakaian di Modifikasi Jadi Penyimpanan Emas

ilustrasi emas (AI Generated)

Emas ditempelkan pada tubuh dan ditutupi pakaian sehingga tidak terlihat dari luar. Bagian pakaian dan celana juga dimodifikasi untuk menyembunyikan emas tersebut.

Dari ZC, petugas menemukan tujuh keping emas batangan dengan berat 8,237 kilogram dan nilai sekitar Rp22,2 miliar.

Sementara ZL membawa 23 keping emas batangan dengan berat 14,080 kilogram dan nilai sekitar Rp38 miliar.

Keduanya kini telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan.

ZC dan ZL dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya