Yaqut: Saya Tak Pernah Perintahkan Staf Korupsi dan Jual Beli Kuota Haji

Kubu Yaqut menilai dakwaan jaksa kabu dan dipaksakan.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 18 Agustus 2026, 17:24 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. (KLY/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Yaqut Cholil Qoumas menyanggah dakwaan terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Mantan Menteri Agama itu menegaskan tak pernah memerintahkan siapa pun untuk melakukan praktik korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Yaqut setelah menjalani sidang perlawanan di Pengadilan Tindak Lidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2026).

"Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu," kata Yaqut.

Sebaliknya, Yaqut mengklaim perintah yang ia berikan kepada stafnya adalah tidak boleh ada perilaku koruptif dalam mengelola dan menyelenggarakan ibadah haji jemaah.

"Yang saya tekankan malah sebaliknya. Jadi tidak boleh ada tindakan koruptif dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jemaah. Titik. Tidak ada alasan. Dan itu tercapai, Alhamdulillah," tegas dia.

Karena itu, Yaqut terheran-heran dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 4,83 miliar dengan kurs Rp 17.800 per dolar AS.

"Bahwa tidak ada penerimaan yang didakwakan kepada saya 271.500 US Dollar itu. Tidak ada penerimaan itu, dan kami menilai itu berdasarkan asumsi juga tidak ada perintah untuk menyiapkan 1 juta US Dollar untuk Pansus Angket Haji. Saya ndak pernah perintahkan itu," tutur Yaqut.

Selain memperkaya diri, Yaqut juga didakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar. Dia pun kembali menyatakan bahwa dakwaan itu bukan berdasarkan fakta, melainkan sebatas asumsi semata.

"Terkait dengan kerugiann negara. Kami juga ingin dan berharap bahwa proses, cara perhitungan gitu ya, dan bagaimana menentukan kerugian negara itu juga dibuka secara terang benderang, jangan berdasarkan asumsi," ucap mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

"Bahwa Rp 622 miliar itu bukan uang yang sedikit. Dan kalau didasarkan pada asumsi, maka itu akan sangat, bukan hanya merugikan saya, tapi juga akan merugikan banyak pihak," sambungnya.

 

 

Dakwaan Jaksa Tak Cermat

Dalam kesempatan yang sama, kubu Taqut juga menilai secara keseluruhan isi dakwaan jaksa tidak jelas.

"Surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif terdakwa berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019. Serta fakta bahwa KMA (Keputusan Menteri agama) Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan dari MoU resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024 yang membagi 20 ribu kuota tambahan secara 10 ribu reguler dan 10 ribu khusus," ujar Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini.

Mellisa menambahkan, pembagian 20 ribu kuota haji tambahan dengan skema 50:50 persen antara haji reguler dan haji khusus bertujuan untuk keselamatan jemaah. Ia menyatakan bahwa keterbatasan petugas dan kondisi cuaca ekstrem juga menjadi pertimbangan.

"Pembagian tersebut ditetapkan melalui prosedur internal perancangan hukum KMA 777 Tahun 2016 serta didasari pertimbangan teknis rasional berorientasi keselamatan jemaah," katanya.

"Hifdzun nafs dan salus populi suprema lex esto, demi mereduksi kepadatan ekstrem dan keterbatasan daya tampung fisik di Armuzna, penyusutan area Muzdalifah, relokasi Mina Jadid, serta risiko keterbatasan petugas dan cuaca yang ekstrem," sambung Mellisa.

Penasihat hukum Yaqut menilai keputusan pembagian tambahan kuota 20 ribu jemaah dengan komposisi 10 ribu haji reguler dan 10 ribu haji khusus mesti dilihat sebagai kebijakan yang mempertimbangkan berbagai aspek.

"Kebijakan pembagian kuota tambahan 20 ribu tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai penambahan angka, melainkan harus dinilai secara komprehensif berdasarkan informasi, kondisi, kapasitas ruang, serta risiko terhadap keselamatan, kesehatan, kepadatan, dan pergerakan jemaah yang diketahui pada saat keputusan diambil," jelas penasihat hukum.

 

Minta Dakwaan Dibatalkan

 

Lebih jauh kuasa hukum menyebut surat dakwaan JPU terhadap Yaqut hanya berpusat pada dugaan transaksi fee percepatan dari calon jemaah haji yang disetorkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) selaku swasta. Padahal, dana terkait haji khusus itu berasal dari jemaah dan swasta, bukan APBN.

"Dana yang berasal dari jemaah dan perusahaan travel swasta murni merupakan sirkulasi keuangan masyarakat atau swasta yang tidak bersumber dari APBN maupun kekayaan negara yang dipisahkan. Narasi penerimaan uang swasta yang dikaitkan dengan kewenangan jabatan seharusnya masuk dalam rezim delik suap atau gratifikasi," kata Mellisa.

Karena itu, dakwaan JPU yang menganggap Yaqut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar dinilai kuasa hukum tidak tepat dan terlalu dipaksakan.

"Sehingga memaksakan aliran dana swasta sebagai kerugian keuangan negara membuat uraian perbuatan tidak bersesuaian dan tidak bertaut dengan delik inti yang didakwakan, yang berakibat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel dan wajib batal demi hukum," ujarnya menambahkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya