Liputan6.com, Jakarta - Universitas Hasanuddin (Unhas) memberhentikan tidak dengan hormat mahasiswa Fakultas Kehutanan berinisial WL yang terlibat kasus pelecehan seksual secara verbal terhadap sejumlah calon mahasiswa baru. Kasus tersebut sempat viral beberapa waktu lalu dan ramai jadi perbincangan publik.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Unhas Nomor 17120/UN4.1/KEP/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sdr. xxxxxxx (NIM xxxxxxxx) sebagai Mahasiswa Fakultas Kehutanan Unhas. SK tersebut ditetapkan pada 7 Agustus 2026.
Advertisement
Kepala Sub Direktorat Humas dan Dokumentasi Unhas, Ishaq Rahman mengatakan keputusan pemberhentian tersebut merupakan hasil rangkaian proses etik dan administratif. Proses itu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Unhas.
"Universitas Hasanuddin resmi memberhentikan tidak dengan hormat mahasiswa Fakultas Kehutanan berinisial WL berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 17120/UN4.1/KEP/2026 tertanggal 7 Agustus 2026," kata Ishaq dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/8/2026).
Duduk Perkara
Sebagai informasi, kasus WL mencuat pada 22 Juni 2026 setelah dugaan pelecehan seksual melalui percakapan WhatsApp menjadi sorotan di media sosial. Saat itu, WL mengaku sebagai Ketua Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Unhas.
Dengan identitas tersebut, WL berkomunikasi dengan sejumlah calon mahasiswa baru. Dalam percakapan itu, dia menyampaikan pesan yang mengandung unsur pelecehan seksual secara verbal terhadap mahasiswi baru.
WL juga disebut terlibat dalam sejumlah grup WhatsApp yang menyebarkan informasi tidak benar kepada calon mahasiswa baru. Beberapa grup yang semula berisi konten dewasa diubah sedemikian rupa sehingga seolah-olah merupakan grup resmi calon mahasiswa baru Unhas.
Fakultas Kehutanan bergerak sehari setelah kasus tersebut mencuat. Pada 23 Juni 2026, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan memanggil WL ke Gedung Dekanat untuk menjalani klarifikasi dengan didampingi keluarganya.
Dalam pertemuan tersebut, WL mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan. Dia juga menyatakan siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk bersedia mengundurkan diri sebagai mahasiswa Unhas.
Namun, mahasiswa Fakultas Kehutanan meminta kasus tersebut tetap diproses melalui mekanisme etik kampus. Desakan itu disampaikan dalam aksi mahasiswa pada 23 Juni 2026.
Fakultas Kehutanan kemudian membentuk Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) tingkat fakultas. Sidang etik digelar pada malam 23 Juni 2026 untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan WL.
"Proses pemberhentian tersebut merupakan hasil dari rangkaian proses etik dan administratif yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Universitas Hasanuddin," ujar Ishaq.
Proses etik tidak langsung berujung pada penerbitan SK Rektor. Terhadap keputusan MKEM tingkat fakultas, terdapat mekanisme keberatan yang dapat diajukan kepada Rektor sesuai ketentuan yang berlaku.
Rektor kemudian dapat membentuk MKEM tingkat universitas untuk memeriksa kembali penerapan hukum dalam putusan tingkat fakultas. Pemberhentian mahasiswa sendiri merupakan kewenangan Rektor Unhas.
Peraturan Senat Akademik Unhas Nomor 00004/UN4.2/2023 tentang Kode Etik Mahasiswa melarang perbuatan yang tergolong pelanggaran dan penyimpangan seksual, pornografi, serta pelecehan seksual.
Sementara itu, Peraturan Rektor Unhas Nomor 17/UN4.1/2023 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi terhadap Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa memasukkan pelecehan seksual sebagai kategori pelanggaran berat.
"Tindakan yang dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan masuk dalam kategori pelanggaran berat berdasarkan Peraturan Rektor Unhas Nomor 17/UN4.1/2023," kata Ishaq.
Sanksi berat dalam aturan tersebut mencakup pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan sebagai mahasiswa.
Unhas juga memiliki Peraturan Rektor Nomor 14/UN4.1/2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Lingkup Universitas Hasanuddin. Sebelumnya, kampus telah memiliki aturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang diterbitkan pada 2023.
Ishaq mengatakan keputusan tersebut menjadi bentuk komitmen Unhas dalam menegakkan aturan etik di lingkungan kampus. Menurutnya, status mahasiswa tidak menghilangkan kewajiban untuk mematuhi ketentuan akademik dan etika.
"Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ini menegaskan komitmen Universitas Hasanuddin dalam menegakkan kode etik dan menciptakan lingkungan akademik yang aman dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan seksual," ujarnya.
"Status sebagai mahasiswa tidak menjadi alasan untuk mengabaikan standar etik. Setiap mahasiswa wajib mematuhi ketentuan akademik dan etika yang berlaku di lingkungan Universitas Hasanuddin," sambung Ishaq.