Kejagung Telusuri Transaksi Perbankan dalam Kasus TPPU Febrie

Penyidik kembali memeriksa tiga saksi dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 13 Agustus 2026, 11:43 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026). (KLY/ Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kejagung memeriksa sejumlah saksi dari pihak perbankan dan swasta.

"Kemarin ada pemeriksaan terkait beberapa saksi, di antaranya dari pihak perbankan dan swasta. Dalam hal ini, dalam rangka mendalami proses tentang beberapa transaksi-transaksi tadi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Namun, Anang mengatakan penyidik tidak melakukan penyitaan dalam pemeriksaan saksi dari pihak perbankan. Pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah transaksi.

"Ya enggak (disita), yang jelas ada beberapa transaksi yang kita perlu klarifikasi oleh tim penyidik kepada pihak bank, itu saja," ucapnya.

Sehari sebelumnya, Selasa (11/8/2026), tim penyidik kembali memeriksa tiga saksi dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.

Ketiga saksi tersebut melengkapi tujuh orang lainnya yang sebelumnya telah diperiksa Tim 9 Kejagung. Salah satunya merupakan pegawai Bank Indonesia berinisial S.

"Tim Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya, yakni dua orang dari pihak perbankan dan seorang saksi dari pihak swasta," kata Anang pada Selasa (11/8/2026).

Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, memperkuat konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya