Kantor Perusahaan Sawit di Lampung Tengah Dibakar Massa

Sekelompok massa merusak dan membakar kantor perusahaan sawit yang ada di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 12 Agustus 2026, 15:09 WIB
Tangkapan layar video viral massa bakar kantor perusahaan perkebunan di Lampung Tengah. (Liputan6.com/ Dok Ist).

Liputan6.com, Lampung - Sekelompok warga merusak dan membakar kantor perusahaan perkebunan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Rabu (12/8/2026).

Dalam video yang diterima Liputan6.com, puluhan orang terlihat memasuki area kantor perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Sejumlah massa tampak membawa tongkat bambu dan senjata tajam jenis parang. Beberapa bangunan di dalam area perusahaan terlihat terbakar. Kobaran api bahkan tampak membumbung tinggi dan menghanguskan bagian bangunan.

Sejumlah orang dalam rekaman terlihat mengenakan topi dan menutupi wajah menggunakan kain. Aksi tersebut juga diikuti sejumlah perempuan.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti pemicu aksi pengerusakan dan pembakaran tersebut.

Polisi Pastikan Aksi Pembakaran Berhenti

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, membenarkan adanya aksi tersebut. Dia mengatakan situasi di lokasi berangsur kondusif.

"Api sudah berangsur padam," kata Charles, kepada Liputan6.com, Rabu (12/8/2026).

Dia memastikan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut.

"Untuk korban jiwa atau luka nihil," ujarnya.

Charles mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Polisi masih melakukan penanganan di lokasi dan mendalami rangkaian peristiwa yang berujung pada pengerusakan serta pembakaran kantor perusahaan tersebut.

 

Konflik Lahan PT BSA Berlangsung Bertahun-tahun

Konflik terkait pengelolaan lahan hak guna usaha (HGU) PT Bumi Sentosa Abadi di Kecamatan Anak Tuha diketahui telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, persoalan tersebut melibatkan lahan di tiga kampung, yakni Kampung Negara Aji Tua, Kampung Bumi Aji, dan Kampung Negara Aji Baru.

Riwayat pengelolaan lahan tersebut bermula ketika lahan di tiga kampung itu disewa PT Chandra Bumi Kota pada 1968 selama 25 tahun hingga 1993.

Kemudian pada 1981, terbit HGU atas nama PT Chandra Bumi Kota selama 25 tahun, yakni 1981-2006, dengan luas lahan sekitar 807 hektare.

Pada 1990, PT Chandra Bumi Kota dibeli PT BSA beserta sejumlah asetnya berupa lahan singkong dan tebu.

Selanjutnya pada 2004, PT BSA membeli lahan di Kampung Bumi Aji dan Negara Aji Tua seluas sekitar 144,87 hektare. Perusahaan kemudian mengajukan HGU pada 2005 untuk jangka waktu 35 tahun hingga 2040.

Konflik kembali mencuat ketika sejumlah kelompok warga menduduki lahan dan mengajukan gugatan pada 2014-2015. Gugatan tersebut kemudian ditolak Pengadilan Negeri Gunung Sugih melalui Putusan Nomor 27/PDT.G/2014/PN.GNS.

Masyarakat selanjutnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Namun, upaya tersebut juga tidak diterima melalui Putusan Nomor 35/PDT/2016/PT TJK pada Oktober 2016.

Perkara kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada 2017. Dalam putusan kasasi Nomor 2012 K/PDT/2017, permohonan kasasi ditolak. Pemohon kasasi juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu.

 

Ratusan Petani Serahkan Lahan HGU

Dalam perkembangan berikutnya, ratusan petani dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha menyerahkan lahan HGU untuk mendapatkan tali asih atau uang ganti tanam tumbuh.

Data Posko Pokja Aula Kantor Kecamatan Anak Tuha pada 6 Oktober 2023 mencatat sebanyak 126 petani telah terdaftar.

Total lahan HGU yang telah diserahkan mencapai sekitar 343,65 hektare. Dari jumlah tersebut, lahan seluas 200,94 hektare telah diverifikasi berdasarkan hasil survei lapangan. Setelah proses verifikasi, petani yang memenuhi ketentuan berhak menerima uang ganti tanam tumbuh.

Tercatat 79 petani telah menerima pembayaran dengan total sekitar Rp592 juta.

Pembayaran tersebut dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama diberikan kepada 29 petani dengan luas lahan 67,97 hektare senilai Rp 220.475.000.

Tahap kedua diberikan kepada satu petani dengan luas lahan satu hektare senilai Rp 5,5 juta.

Tahap ketiga diberikan kepada 48 petani dengan luas lahan 130,97 hektare dengan total pembayaran Rp 362.430.000.

Sementara tahap keempat diberikan kepada satu petani dengan luas lahan satu hektare senilai Rp 4.125.000.

Polisi kini masih menangani aksi pengerusakan dan pembakaran yang terjadi di area PT BSA serta mengimbau seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan anarkistis.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya