Sudah Gagal Haji, Wanita Ini Belum Terima Pengembalian Dana dari Travel

Diduga Tipu Calon Jemaah Haji, Travel Ini Minta Korban Minta Maaf di Media Sebelum Uang Dikembalikan

oleh FauzanDiterbitkan 11 Agustus 2026, 20:18 WIB
Widya Sulfia Anggraini diduga korban penipuan agen travel. (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penipuan terhadap calon jemaah haji khusus, Widya Sulfia Anggraini (36), oleh Travel Jannah Firdaus tidak kunjung tuntas. Meski telah mengembalikan Rp 190 juta dari total Rp 270 juta yang dibayarkan, travel tersebut disebut mensyaratkan Widya meminta maaf di media sebelum sisa uang dikembalikan.

Kuasa hukum Widya, Muhammad Irfan Akbar, mengatakan persoalan tersebut telah dimediasi bersama pihak Jannah Firdaus di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulsel pada 23 Juli 2026. Dalam mediasi itu, pihak Widya tetap meminta pengembalian penuh sisa dana Rp 80 juta. Namun, pihak travel awalnya hanya bersedia mengembalikan Rp 30 juta.

"Kami memberikan keringanan potongan Rp 30 juta, sehingga mereka cukup mengembalikan Rp 50 juta," kata Irfan dalam konferensi pers, Selasa (11/8/2026).

Menurut Irfan, pihak legal Jannah Firdaus kemudian menghubungi korban pada malam harinya dan menyatakan bersedia mengembalikan Rp 50 juta. Namun, pengembalian itu disertai syarat agar Widya lebih dulu meminta maaf di media.

"Pihak JF menyampaikan akan mengembalikan Rp 50 juta, tetapi syaratnya pihak klien kami harus melakukan permohonan maaf terlebih dahulu di media," ujarnya.

Pihak Widya sempat menawarkan agar permohonan maaf dilakukan bersama-sama. Namun, tawaran tersebut ditolak pihak travel.

Karena tak menemukan kesepakatan, pihak Widya kemudian melayangkan somasi ketiga. Menurut Irfan, jawaban Jannah Firdaus tetap meminta korban meminta maaf sebelum uang ditransfer.

"Isinya tetap sama, mereka meminta permohonan maaf terlebih dahulu di media, baru kemudian mengembalikan Rp 50 juta dari sisa Rp 80 juta tersebut," katanya.

Irfan menegaskan pihaknya tetap menuntut pengembalian penuh Rp 80 juta. Ia juga membantah fasilitas umrah yang pernah diterima Widya dapat dijadikan alasan untuk mengurangi dana yang dikembalikan.

Dalam brosur penawaran, kata Irfan, fasilitas tersebut tertulis "Daftar Haji Resmi, Gratis Umrah" sehingga dinilai sebagai bonus dan bukan bagian dari biaya haji.

"Fasilitas umrah tersebut adalah bonus gratis dan tidak ada komponen pembayarannya dalam biaya haji tersebut. Jadi, tidak bisa dihitung sebagai potongan," tegasnya.

Sementara itu, Rp 190 juta yang telah dikembalikan sebelumnya disebut ditransfer secara sepihak. Pihak travel hanya meminta nomor rekening Widya sebelum langsung mentransfer dana tersebut.

"Pengembalian Rp 190 juta itu dilakukan secara sepihak oleh mereka tanpa persetujuan klien kami. Mereka hanya mengonfirmasi nomor rekening, lalu langsung mentransfernya," ujar Irfan.

Persoalan tersebut juga disebut berdampak pada kondisi Widya. Kuasa hukumnya mengatakan korban sempat menjalani rawat inap di rumah sakit sebanyak dua kali karena tekanan akibat masalah tersebut.

Widya juga telah melaporkan persoalan itu ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Laporan pertama dikirim secara online pada 28 Juli 2026 dan kembali dikirim sehari kemudian.

"Saya sudah melapor secara online ke BPKN pada 28 Juli dan 29 Juli mengirimkan lagi laporan, tetapi sampai saat ini saya masih menunggu respons dari pihak sana," kata Widya.

 

Awal Mula Kasus

Sebelumnya, harapan Widya menunaikan ibadah haji 2026 pupus di detik-detik terakhir. Setelah membayar Rp 270 juta kepada Travel Jannah Firdaus, ia gagal berangkat dan melaporkan travel tersebut ke Kemenhaj Sulsel, Senin (6/7/2026).

Widya mengaku awalnya ditawari paket haji khusus dengan jadwal keberangkatan 12 Mei 2026. Namun, menjelang keberangkatan, ia justru menerima dokumen yang disebutnya visa kerja, bukan visa haji.

"Bukan visa haji. Tapi ternyata yang dikasih visa kerja," kata Widya.

Ia baru mengetahui keberangkatannya batal setelah tiba di Jakarta. Pihak travel disebut beralasan keberangkatan tidak aman karena Widya tidak memiliki visa haji.

"Baru tahu batal berangkat pas sampai di Jakarta. Alasannya enggak aman karena tidak memiliki visa haji," ujarnya.

Widya mengatakan telah membayar Rp 270 juta melalui lima kali transfer. Ia juga menyebut lebih dari 80 calon jemaah dari sejumlah daerah mengalami kegagalan keberangkatan.

"Ada 80-an lebih jemaah gagal berangkat. Ada yang dari Balikpapan, Samarinda," katanya.

Ia kemudian mengadu ke Kemenhaj Sulsel dan meminta seluruh dananya dikembalikan. Widya juga mengaku telah melayangkan somasi kepada pihak travel.

"Berharap dana saya dikembalikan secara utuh. Terus pihak berwenang menindaklanjuti travel nakal seperti ini," ucapnya.

Ketua Tim Pengendali Haji dan Umrah Kemenhaj Sulsel, Rizkayadi, membenarkan pengaduan tersebut. Ia mengatakan Jannah Firdaus tercatat sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin haji khusus dan umrah.

Namun, kantor pusat travel berada di Jakarta dan tidak memiliki cabang resmi di Makassar.

"Travelnya ini ternyata pusatnya di Jakarta. Kami tadi mengecek tidak ada cabang resmi di Makassar, jadi mungkin cuma sekelas agen di Makassar," jelas Rizkayadi.

Kemenhaj Sulsel selanjutnya akan memanggil manajemen Jannah Firdaus untuk meminta klarifikasi mengenai gagalnya puluhan calon jemaah berangkat ke Tanah Suci.

"Kami akan memanggil pihak pemilik atau mungkin manajer atau direktur untuk memberikan klarifikasi. Kenapa bisa jemaah asal Makassar batal berangkat dan cuma sampai di Jakarta," tegasnya.

Untuk pemberian sanksi, Rizkayadi mengatakan kewenangannya berada di Kemenhaj RI. Kemenhaj Sulsel hanya dapat memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Kita buat rekomendasi ke pusat. Kami di provinsi tidak dapat memberikan sanksi, sanksinya di pusat," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya