Liputan6.com, Jakarta - Tim Resmob Polda Metro Jaya membawa Saefullah, tersangka pembunuhan ke lokasi kontrakannya saat mengeksekusi korban di wilayah Cipayung, Kota Depok. Berdasarkan pantauan Liputan6.com di lokasi, tersangka berjalan dengan dikawal Resmob Polda Metro Jaya.
Saat dibawa ke rumah kontrakan, tersangka membawa obat dengan kemasan berwarna ungu kombinasi putih. Beradasarkan penelusuran, obat yang dibawa tersangka merupakan obat terapi antiretroviral (ARV), untuk orang dengan HIV (ODHIV) guna menekan jumlah virus dalam darah.
Advertisement
Saat dikonfirmasi hal tersebut, Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra membenarkan tersangka membawa obat untuk dikonsumsinya guna menjaga kesehatannya.
"Obatnya kami duga dari hasil pemeriksaan kami, dia menderita penyakit HIV. Jadi diharuskan bawa," ujar Dimitri, Selasa (11/8/2026).
Polisi melakukan pendalaman terkait berapa lama tersangka mengidap penyakit HIV, karena orientasi seksual yang menyimpang. "Sudah lama (aktif menggunakan aplikasi Hornet)," terang Dimitri.
Tidak hanya itu, tersangka sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban, tinggal bersama dengan saksi yang juga memiliki penyimpangan orientasi seksual. Begitupun saat tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi.
"Kami duga ada disorientasi seksual dari tersangka, di mana tersangka juga tergabung beberapa komunitas lainnya," ucap Dimitri.
Sebelumnya, polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan tersangka Saefullah dan korban Kunaefi. Dari proses tersebut, penyidik menemukan sejumlah fakta baru terkait peristiwa yang terjadi di rumah kontrakan kawasan Cipayung.
"Rekonstruksi ini untuk mengungkap fakta dan peristiwa terkait pembunuhan mutilasi atau pembunuhan berencana, dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, ataupun pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Dimitri.
Menurut Dimitri, sebanyak 30 adegan diperagakan dalam rekonstruksi. Rangkaian tersebut dimulai dari saat tersangka mencari korban, menemukan barang milik korban, hingga proses pembunuhan dan mutilasi tubuh korban.
Pelaksanaan rekonstruksi turut melibatkan Saefullah sebagai tersangka serta sejumlah saksi di lokasi kejadian.
"Dalam 30 adegan yang kami lakukan, melibatkan tersangka dan para saksi. Itu memiliki sub adegan dengan total kurang lebih sekitar 51 adegan," jelas Dimitri.
Rekonstruksi yang berlangsung di rumah kontrakan tempat kejadian perkara (TKP) mengungkap sejumlah fakta baru terkait rangkaian pembunuhan hingga mutilasi korban. Menurut Dimitri, sebelum bertemu korban, Saefullah terlebih dahulu mencari target melalui sebuah aplikasi.
"Adapun fakta-fakta baru yang terkait motif, kami bisa simpulkan bahwa pelaku ini adalah orang yang pertama kali memulai mencari korban yaitu menggunakan aplikasi Hornet," terang Dimitri.
Dalam rekonstruksi diperagakan bahwa tersangka awalnya berniat mengambil barang milik korban. Ia kemudian mencari sasaran hingga akhirnya berkenalan dan bertemu dengan Kunaefi.
Setelah pertemuan tersebut, tersangka mengajak korban menuju rumah kontrakan yang kemudian menjadi lokasi pembunuhan.
"Kemudian diajak untuk bertemu ke TKP yaitu di lokasi yang akan kalian lihat di belakang ini," imbuhnya.
Dimitri menegaskan, aksi pembunuhan tersebut dilakukan seorang diri oleh Saefullah. "Kami tegaskan di sini bahwa pembunuhan ini dilakukan oleh satu orang, yaitu pelaku yang sudah kami tetapkan tersangka sendiri, ini S," ucap Dimitri.
Rekonstruksi juga mengungkap bahwa Saefullah telah menyiapkan pisau dapur sebelum menjalankan aksinya. Temuan tersebut membuat polisi menduga pembunuhan terhadap Kunaefi telah direncanakan.
Setelah korban tewas, tersangka kemudian memotong bagian tubuh korban secara spontan dan membuangnya.
"Jadi kami pastikan di sini bahwa temannya ini tidak terlibat. Murni pelaku dilakukan oleh satu orang, inisial S," ungkap Dimitri.