Liputan6.com, Jakarta - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jumat (7/8/2026) siang. Febrie akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan pantauan Liputan6.com di lokasi, mobil tahanan Jampidsus memasuki area Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.34 WIB. Mobil berwarna hijau itu langsung ke belakang menujun Rutan KPK.
Advertisement
Mobil Jampidsus tersebut diparkir ke area dalam untuk menurunkan dua orang anggota Polisi Militer. Sopir lalu mengarahkan kendaraan meninggalkan area rutan dan memarkirkannya di sekitar Gedung Juang KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa kedatangan mobil Jampidsus Kejagung untuk menjemput Febrie Adriansyah. Ia menyebut pihaknya telah menerima surat dari Kejagung terkait pengeluaran tahanan (bontah).
“Benar, KPK menerima permintaan bontah dari penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap FA. Dijadwalkan siang ini,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan TPPU. Hal itu sudah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
"Benar, rencananya hari ini saudara FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," ucap Anang.
Namun Anang sebelumnya mengaku belum mengetahui lokasi pemeriksaan terhadap Febrie. Menur dia, lokasi pemeriksaan Febrie itu bergantung pada pengaturan tim sembilan yang menangani penyidikan perkara tersebut.
"Saya belum tahu pasti tergantung penyidik Tim 9," ujar dia.